Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tarif Bagasi Tak Masuk dalam Regulasi Aviasi Internasional

Kompas.com - 01/02/2019, 17:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadi mengatakan, sejauh ini tak ada regulasi yang mengatur soal tarif bagasi berbayar. Bahkan dunia aviasi internasional pun tak mengatur soal itu.

"Sebab, tarif bagasi berbayar diserahkan ekpada mekanisme pasar sebagaimana kelaziman di dunia seperti itu," ujar Putu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Putu mengatakan, tarif bagasi berbayar tak hanya diterapkan di Indonesia. Banyak maskapai LCC yang mengenakan biaya ke penumpang untuk bagasi.

"Misalnya di Irlandia, Inggris, China, Australia dan lainnya. Jadi tidak memberikan bagasi cuma-cuma," kata Putu.

Saat ini, Kemenhub masih mempertimbangkan apakah akan membuat regulasi yang mengatur tarif bagasi. Putu mengatakan, pihaknya harus melakukan focus group discussion dengan beberapa stakeholder seperti asosiasi aviasi hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk mengkaji urgensi pembentukan regulasi.

"Nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, kira-kira perkilo pasnya berapa. Kita terus mengkaji lebih dalam apakah perlu regulasi atau tidak, atau mekanismenya saja tidak perlu regulasi, masih dibahas," kata Putu.

"Sedangkan di internasional saja tidak diatur dalam regulasi," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Putu, Kemenhub tidak berwenang untuk membatalkan kebijakan maskapai untuk menerapkan bagasi berbayar. Terkait kasus Citilink, penerapannya ditunda, bukan dibatalkan. Penundaan dilakukan hingga dapat dirumuskan hitungan yang tepat soal tarif.

Sementara untuk Lion Air yang sudah berjalan bagasi berbayarnya, Kemenhub tak bisa serta merta meminta untuk menghentikan. Namun, ada evaluasi yang dilakukan Kemenhub terhadap Lion Air dan Wings Air yang melahirkan poin-poin penting untuj ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com