Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepatu Bata Digugat, Karyawan Siap Berdamai

Kompas.com - 04/02/2019, 07:34 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara empat karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang menggugat tiga direksi dan perusahaannya terus berlanjut. Opsi damai pun disebut kuasa hukum penggugat masih dibuka dengan ketentuan harus ada kejelasan mengenai damai yang seperti apa.

Kuasa hukum para penggugat,Nikodemus Rawulunubun, menyebutkan, perihal damai yang sempat disampaikan kuasa hukum tergugat haruslah jelas bagaimana substansinya.

"Kalau soal damai, sebelumnya kita sudah sampaikan dalam gugatan kami, kalau prinsipal kami mengingkan haknya, damainya seperti apa. Bisa diihat gugatan kami, penuhi saja hak-hak klien kami, kesanggupan mereka berapa disampaikan," ucap Nikodemus saat ditemui Kontan.co.id, Sabtu (2/1/2019).

Selama ini dijelaskan kuasa hukum penggugat bahwa pihak tergugat hanya kuasa hukumnya saja yang datang saat persidangan. Penggugat menginginkan jika memang opsi damai yang dipilih hendaknya yang bersangkutan datang agar dapat mencari titik temu dari permasalahan.

Baca juga: Sepatu Bata Digugat Pegawainya

"Damai itu kita inginkan, tapi kembali lagi damai seperti apa, dia bilang damai tapi tidak datang prinsipalnya, nah kuasa hukumnya juga tidak memberikan putusan yang jelas terkait keinginan prinsipal mereka," sambung Nikodemus.

Selama hakim belum mengetuk palu perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pada 2 November 2018 itu, Nikodemus menyebutkan, damai terbuka lebar, namun kembali lagi perlu lebih jelas lagi damai haruslah jelas bagi kedua belah pihak.

"Kita damai tapi sudah jelas kebutuhan kita apa sudah ada di gugatan, ketidaksanggupan mereka apa gitu. Boleh sekali damai tapi mari ketemuan dan yang punya kepentingan yaitu kedua belah pihak," tutur Nikodemus dari Kusnadi and Patner kuasa hukum penggugat.

Tuntutan yang diajukan para penggugat antara lain material senilai Rp 10 miliar dan imaterial senilai Rp 5 miliar.

Mengenai kehadiran Niko mengatakan, apabila prinsipal atau tergugat tak dapat hadir memang diperbolehkan, namun kembali kejelasan apa yang diinginkan pihak tergugat juga harus disampaikan dengan jelas.

"Boleh tidak datang tapi diberi wewenang prinsipal mereka ingin apa, saling berikan list keinginan damai, nah list itu nanti jadi hasil putusan hakim mediator, ada hal kesepakatan nilai bersama apa yang harus dijaga bersama," sebut Nikodemus.

Sebelumnya diberitakan,  PT Sepatu Bata (BATA) digugat oleh 4 karyawannya yakni Budiharta (penggugat 1), Donny Hilianton (penggugat 2), Agus Setiawan (penggugat 3), dan Abdullah (penggugat 4).

Adapun tergugat adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA) (tergugat 1) dan tiga direksinya, Inderpreet Sigh Bhatia (tergugat 2), Ricardo Lumalessil (tergugat 3), dan Piyush Gupta (tergugat 4). (Ratih Waseso)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Karyawan yang gugat direksi Sepatu Bata (BATA) siap berdamai


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com