Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Pernyataan Walkot Semarang Soal Larangan Gunakan Tol

Kompas.com - 04/02/2019, 14:15 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI angkat suara ihwal pernyataan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang meminta masyarakat tidak menggunakan jalan tol jika tidak mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di pemilihan presiden 2019.

Ombudsman pun menyayangkan ucapan kepala daerah ini.

"Pelayanan publik itu untuk semua, kalau bercanda oke lah tapi kalau disampaikan secara serius nggak patut seorang kepala daerah seperti itu," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Menurut Alamsyah, siapa pun atau setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas publik termasuk jalan tol. Sehingga tidak ada alasan untuk melarang penggunaannya.

"Karena itu, sarana publik dan siapa pun bisa menggunakannya," tegasnya.

Dia mengatakan, Ombudsman sejauh ini tidak akan menyampaikan rekomendasi apapun terkait. Namun demikian, tetap mamantau perkembangannya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan ihwal ucapan Wali Kota Semarang tersebut.

"Kecuali yang dampaknya merugikan masyarakat akan (dibuat) rekomendasi. Kalau ini karena perilakunya dan dia rasakan sendiri akibatnya," tuturnya.

Alamsyah menyakini, Wali Kota Semarang itu sudah merasakan dampak dari pernyataannya. Yakni mendapat sorotan dan perhatian banyak pihak hingga kini. Sehingga tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Ombudsman.

"Dia (Hendrar Prihadi) sekarang sudah berfikir efek dari (ucapannya) di-bully di media sosial," sebutnya.

"Ketidakpatutannya ini belum merugikan secara fisik (material). maka Ombudsman tidak memperingatkan atau merekomendasikan, karena instrumen rekomendasi kita punya kekuatan hukum," tandasnya.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sebelumnya, larangan menggunakan jalan tol itu disampaikan Hendrar Prihadi saat menghadiri silaturahmi Jokowi dengan paguyuban pengusaha Jawa Tengah di Semarang Town Square, Semarang, Sabtu (2/2/2019).

Hendrar menegaskan, bahwa keberadaan jalan tol sebagai sarana memudahkan transportasi ini disebabkan karena kerja keras Jokowi selama empat tahun terakhir. Karena itu, menurut dia, masyarakat yang tidak mendukung Jokowi tidak boleh memakai tol yang telah dibangun pemerintah.

"Disampaikan ke saudaranya di luar sana. Kalau tidak mau dukung Jokowi, jangan pakai jalan tol," kata Hendrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com