Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi

Kompas.com - 04/02/2019, 16:47 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Februari 2019 ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan sertifikasi tenaga penagihan atau debt collector untuk pertama kalinya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses penagihan seperti yang kerap diadukan oleh nasabah.

Tak hanya itu, asosiasi juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh stakeholder pelaku bisnis pinjaman online, mulai dari jajaran direksi, komisaris, pemegang saham, serta pihak lain yang terlibat.

"Di Februari ini kami ada sertifikasi penagihan pertama, dan sertifikasi ini nantinya enggak hanya ke penagihan, tetapi juga ke stakeholder terkait conduct of doing business. Intinya kami ingin membuat industri ini sehat," ujar Wakil Ketua APFI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Cegah Nasabah Pengemplang, Asosiasi Fintech Manfaatkan Blockchain

Sertifikasi ini dilakukan sebagai jawaban atas maraknya aduan soal proses penagihan kepada nasabah fintech peer to peer lending (P2P lending) yang kerap dianggap melanggar aturan seperti penagihan secara kasar, mengakses kontak atau galeri telepon nasabah, serta pelanggaran lain terkait privasi nasabah.

AFPI pun menegaskan telah menerapkan code of conduct atau kode etik dalam menjalankan bisnis fintech P2P lending yang harus dipatuhi oleh pinjaman online anggota AFPI atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Setiap anggota AFPI harus memahami code of conduct, ada hal-hal yang penting yaitu pengaturan masalah bunga atau total cost yang tidak boleh lebih dari 100 persen pinjaman pokok, kemudian penghitungan bunga atau biaya harus berhenti pada hari ke 90," jelas Sunu.

Baca juga: Ketua OJK Ungkap Alotnya Berantas Fintech Ilegal

Saat ini, jumlah tenaga penagih fintech P2P lending sudah mencapai ribuan dan tersebar di banyak wilayah di Indonesia.

Sunu pun mengatakan, sertifikasi ini nantinya tidak hanya ditujukan kepada tenaga penagih yang berasal dari dalam perusahaan, tapi juga dari pihak ketiga atau outsource.

"Perlu disampaikan sertifikasi ini tidak hanya untuk staf penagihan yang berasal dari dalam entitas perusahaan saja, tetapi juga pihak ketiga atau outsource," ujar Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com