Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Manfaatkan Pupuk Organik, Petani Diminta Bijak Pakai Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 08/02/2019, 07:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ddtjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar petani menggunakan pupuk subsidi dan organik secara berimbang. Apa sebabnya?

Jadi, meski alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sama dengan tahun 2018, yakni sebesar 9,55 juta ton. Namun dari alokasi itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), sebanyak 676.000 ton diblokir pada tahun ini sehingga hanya sebesar 8,847 juta ton.

"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani, Rabu (6/2/2019), di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Walaupun demikian, lanjut Muhrizal, pemerintah tetap menjamin ketersediaan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ini sesuai dengan Permentan No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Sukabumi Dapat Apresiasi Kementan

Adapun terkiat masalah distribusi, Muhrizal mengatakan bahwa DItjen PSP sendiri telah bertekad menyelesaikan persoalan tersebut dalam tempo 2 x 24 jam.

“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia," kata dia.

Tak cuma itu, Muhrizal menyatakan, untuk mengatasi persoalan distribusi pupuk pemerintah menempuh pula kebijakan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kurang.

“Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah,” ujar Muhrizal.

Cegah penyimpangan pupuk bersubsidi

Persoalan lain dari pupuk adalah penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk itu, Muhrizal mengatakan mulai tahun 2017 telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu,” tambahnya.

Baca jugaKementan Terus Perangi Pratik Mafia Pupuk

Muhrizal kemudian meminta petani memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin. Karena bagaimanapun kuantitas pupuk bersubsidi terbatas.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP ini malah menyarankan petani agar lebih memanfaatkan bahan organik karena dapat mengembalikan nutrisi tahah.

Ini terjadi karena pupuk organik dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah.

“Jadi mikroba pengurai kesuburan dalam tanah, itupun akan bisa hidup, sebab ada rangsangan pupuk organik yang menyebabkan tanah itu kembali subur,” pungkasnya.

Berkaca atas hal tersebut, Muhrizal berharap agar pemerintah terus mendorong para petani untuk menggunakan pupuk organik guna menjaga ekosistem tanah dan habitat alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com