JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada pemerintah daerah (Pemda) yang menerbitkan perda larangan produk dan kantong plastik.
Sebab, penanganan sampah plastik dapat diatasi dengan baik, melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah.
Business Development Director IPR Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.
"Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar Ahmad dalam pernyataannya, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Inaplas Dukung Pemanfaatan Sampah Plastik Jadi Sumber Pembangkit Listrik
Menurut Ahmad, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat pula.
Tercatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh dari cukup, karena baru ada 2.500 unit bank sampah. Kondisi ini membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.
Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, bingkai, lensa kacamata dan lain-lainnya.
Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, kata Ahmad, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang kantong belanja plastik, yang diperkirakan dapat menyerap 528.000 orang.
Baca juga: Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik
IPR berharap agar pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik ini berkembang ke depannya. Apalagi dengan segala potensi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan nilai tambah sampah plastik.
IPR juga berharap agar pemerintah memberikan insentif kepada Pemda yang mendukung pemakaian produk produk daur ulang plastik.
Adapun Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier belum lama ini mengatakan, pelarangan kantung plastik disertai pemberian insentif kepada Pemda yang menerbitkan larangan tersebut, bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.
Baca juga: Soal Larangan Kantong Plastik, Ini Kata YLKI
Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.
"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik.
Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.