JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku pernah mendengar kabar adanya pungutan liar dalam penerbitan sertifikasi tanah hingga Rp 25 juta.
"Ini pelanggaran. Ini pasti karena enggak ada aturan seperti itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019)
"Kalaupun ada waktu itu paling Rp 200.000 untuk biaya ukur apa lah itu," katanya.
Mantan Panglima TNI itu memastikan, Presiden Joko Widodo tidak akan tinggal diam dengan praktik pungli sertifikasi tanah. Terlebih, sertifikasi tanah merupakan program besar pemerintahan Jokowi.
Salah satunya yang akan diinstruksikan Presiden Jokowi, menurut dia, ialah memerintahkan Satuan Tugas Antipungli untuk bergerak menangkap oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pungli.
"Ada pasti nanti karena Satgas Antipungli kita masih ada. Pasti itu," katanya.
Selain Satgas Antipungli, pungli sertifikasi tanah juga perlu diketahui oleh menteri terkait yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang sehingga ada upaya lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.