Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Jadi Demi Genjot Ekspor

Kompas.com - 12/02/2019, 20:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PWR-01/BC/2019 Tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi atau completely built up (CBU) pada 1 Februari 2019.

Peraturan ini menyederhanakan mekanisme ekspor kendaraan bermotor utuh agar lebih efisien. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan ini dilakukan untuk mendongkrak ekspor agar defisit neraca perdagangan menipis.

"Kami terus berupaya mengurangi defisit di neraca perdagangan dengan kebijakan untuk menopang dane mendukung ekspor dan kebijakan yang membangun industri untuk mengurangi kebutuhan impor," ujar Sri Mulyani PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019) petang.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan sebelumnya, eskportir harus melakukan pemberitahuan barang dan melengkapi dokumen sebelum barang-barang tersebut masuk ke kawasan pabean. Termasuk menyerahkan Nota Pelayanan Ekspor dan dilakukan pembetulan jumlah dan jrnis barang yang akan diekspor sebelum masuk ke zona tersebut.

Selain itu, perlu proses pengelompokan ekspor yang kompleks, berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number, jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.

Dengan adanya aturan baru ini, setidaknya ada tiga kemudahan yang diberikan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat masuk ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PBE). Kedua, pemasukan barang ke kawasan pabean tidak memerlukan NPE.

"Kemudian, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberangkatan kapal," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system IKT dan sistem DJBC Kemenkeu. Setelah itu, dilakukan pemindaian barcode terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor. Dengan kemudahan ini, maka keuntungan berkompetisi akan meningkat karena akurasi data lebih terjamin. Selain itu juga adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah. Hal ini membuat eksportir dapat memanfaatkan gudangnya untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi. Jangka waktu penumoukan di gudang TPS juga bisa lebih maksimal selama 7 hari karena proses pengelompokan dan pengecekan akhir kualitas bisa dilakukan di TPS.

"Dengan efisiensi ini, rata-rata stok menurun 36 persen. Kalau stok level bisa turun 36 persen, maka akan memperbaiki efisiensi dan perusahaan lebih kompetitif," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, aturan baru ini juga akan menghemat biaya. Menggunakan data ekspor tahun lalu, setidaknya biaya yang dihemat mencapai Rp 191 miliar. Sebab, aturan ini bisa menurunkan biaya trucking karena jumlah truk yang mengangkutnya berkurang dan mitra logistik tidak perlu invetsais truk dalam jumlah banyak. Proses angkut barang ekspor juga lebih hemat. Dengan biaya produksi barang ekspor lebih hemat, maka kuantitas produksinya bisa lebih besar.

Selama lima tahun terakhir, tren ekspor dan impor kendaraan menunjukkan angka yang semakin baik. Pada 2014, ekspor kendaraan bermotor sebesar 51,57 persen dan impornya 48,43 persen. Sementara pada 2018, ekspor tercatat 63,56 persen dan impornya sebesar 36,44 persen.

"Kita harap ekspor di atas 70 persen, sehingga impor semakin ditekan. Ini menunjang keinginan presiden bahwa Indonesia bisa jadi pengekspor otomotif terbesar di dunia," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com