Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelni Gratiskan Biaya Bagasi hingga 50 Kilogram

Kompas.com - 13/02/2019, 18:21 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memberikan pelayanan kepada penumpangnya berupa bagasi cuma-cuma hingga 50 kilogram per penumpang ke seluruh rute pelayaran.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Ridwan Mandaliko mengatakan, barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa  barang jinjingan, dapat  diangkat dengan 1 tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Pihaknya mengatur volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal  0,175 meter kubik atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan  berat maksimal 50 kg.

Baca juga: Kemenhub Akan Atur Tarif Bagasi Berbayar

Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.

“Bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 meter kubik atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).

Ridwan menambahkan, ketentuan ini diharapkan dapat dipatuhi para penumpang agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Penumpang Turun, PT Pelni Lakukan Transformasi Bisnis

Pasalnya, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan baik berat  maupun volume bagasi.

“Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” kata Ridwan.

Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di kapal Pelni sejak tanggal 15 Januari 2016, sudah berjalan 3 tahun.  Ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau tarnsportasi umum.

Baca juga: Sepanjang 2018, Pelni Angkut 3,6 Juta Penumpang

Ketentuan over bagsi tidak hanya berlaku di Pelni, namun juga di dunia penerbangan dan kereta api.

“Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi. Hal ini semata untuk menegakkan  dan menertibkan  angkutan,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com