Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha

Kompas.com - 13/02/2019, 18:34 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sebab, penyusunan aturan itu dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Kesepakatan itu juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," kata Roy dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Apakah Perusahaan Sudah Benar Melaporkan Upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Aplikasi Ini

Menurut Roy, sangat salah jika Pergub tersebut menerobos aturan di atasnya, yakni peraturan menteri. Sehingga, tidak tepat dan baik apabila secara langsung mengesahkan regulasi yang dimaksud.

"Maka sangat disayangkan, jika peraturan di atasnya tidak dapat diikuti dan ditabrak begitu saja. Apakah layak kesepakatan yang tidak ditandatangani (pelaku usaha) itu sudah di-launching?" tuturnya.

Dia menuturkan, dari 34 juta jumlah tenaga kerja di sektor ritel sejatinya cukup untuk membuktikan bahwa kebijakan pengupahan ini harus melibatkan asosiasi dan para pelaku usaha. Artinya, mereka dapat menentukan nasib lewat aturan yang dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Pengusaha Ritel Kecewa Tak Dilibatkan dalam Keputusan UMSP DKI 2019

Ia mengakui, sejauh ini memang sektor ritel berada dalam kondisi kinerja yang belum mengegmbirakan karena masih dalam rangka perbaikan akibat buruknya gejolak ekonomi di era digital belakangan ini.

"Kita tahu, setiap tahun kita masih under-performance karena memang industri ini belum recovery. Tapi apakah akan ada pembiaran soal UMSP ini? Karena kalau makin banyak ritel yang tutup, makin dilematis sementara kita tahu pertumbuhan ekonomi kita masih di atas 5 persen," paparnya.

"Jadi dari pertumbuhan ekonomi 5,17 persen di 2018 lalu, harusnya membuat kita bertanya apakah betul tahun ini bisa mencapai 5,3-5,4 persen seperti dicanangkan pemerintah? Maka saya mendorong agar para pelaku usaha ke depannya juga bisa dilibatkan dalam kesepakatan semacam itu," tambah Roy.

Baca juga: APINDO: Pengusaha Bisa Tercekik jika Buruh Minta Upah Naik 20 Persen

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com