Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kendaraan Listrik yang Memiliki Kecepatan di Atas 40 Km/Jam Harus Punya STNK

Kompas.com - 13/02/2019, 19:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan listrik yang memiliki kecepatan di atas 40 kilometer per jam wajib memiliki surat-surat kendaraan. Jika tak memiliki surat-surat, kendaraan tersebut bisa ditilang polisi.

“Harus punya SIM STNK dan BPKB. Kalau itu sepeda yang dikasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, sepeda motor listrik yang memiliki kecepatan di atas 40 kilometer per jam masuk klasifikasi kendaraan roda dua pada umumnya. Atas dasar itu, kendaraan tersebut harus memiliki surat-surat.

“Motor listrik itu berlaku seperti kendaraan yang lain. Sepeda motor listrik yang bentuknya seperti motor bukan sepeda yang menggunakan mesin listrik itu memang harus didaftarkan kepada kepolisian,” kata Budi.

Baca juga: Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Beroperasi di Jalan Raya Jakarta

Sebelumnya, Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.

"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini dinas perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com