Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan soal UMSP DKI

Kompas.com - 13/02/2019, 22:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Ketenagakarjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri untuk turun tangan menyelesaikan polemik aturan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey ditemui usai menjadi narasumber sebuah acara di Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019). Ia menilai aturan tersebut tidak tepat untuk industri ritel.

"Ini kita pertanyakan. Kita juga minta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa melihat dan menjembatani. Karena Permenaker (Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum) sudah jelas," kata Roy.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Pergub ini mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.

Baca juga: Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan

Aturan ini ditentang oleh Aprindo karena menilai industri ritel berada di sektor padat karya. Bukan lagi industri sektoral.

"Sampai hari ini kita tidak sepakat UMSP ini. Karena memang kita melihat sektor industri ritel ini bukan sektoral lagi. Kita sudah masuk (sektor) padat karya," tegasnya.

Menurut dia, Pergub yang diteken Anies Baswedan berbenturan dengan aturan di atasnya, yakni Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Salah satu bunyinya menyatakan, jika tidak ada kesepakatan dengan pengusaha dan asosiasi terkait aturan upah itu maka Pergub tidak bisa diteken atau ditandatangani.

"Bagaimana hukum positif di atasnya bisa ditabrak dengan hukum yang dari bawah. Kita mempertanyakan itu, (penolakan) ini terus kita suarakan dan dapat kiranya ditinjau, dianulir UMSP untuk industri ritel," sebutnya.

Dia memandang, sebuah industri atau usaha akan maju serta berkembang jika didukung oleh regulasi yang baik. Karena hal ini tidak akan memberatkan dan menggerus kemujuan dunia usaha.

Penolakan yang mereka sampaikan ini semata-mata bentuk aspirasi kepada pemerintah sebagai warga negara. Apalagi Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Ini aspirasi dari pelaku usaha. Bahwa kepastian atau langgennya sebuah industri itu sangat tergantung dengan regulasi. Ketika regulasi tidak mendukung maka industri akan mati, tutup, tergerus dan lain sebagainya," tuturnya.

"Kita berupaya aturan ini dikaji. Artinya, kita tidak sepakat dengan adanya penandatanganan UMSP (untuk) sektor ritel," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com