Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak di ATM, Begini Caranya

Kompas.com - 14/02/2019, 21:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Buang jauh-jauh membayar pajak itu rumit. Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet.

Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf di acara diskusi Tax Talk, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Baca juga:  Prabowo Mau Naikkan "Tax Ratio", tapi Potong Tarif Pajak, Apakah Bisa?

Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah membayar pajak melalui ATM:

1. Masukan PIN

2. Pilih Bayar atau Beli

3. Pilih Menu Lainnya

4. Pilih Penerimaan Negara

5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP

6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu

7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY)

8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar

9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak)

10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com