Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jokowi Membangun Tanpa "Feasibility Study" yang Benar

Kompas.com - 18/02/2019, 10:22 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rindi Nuris Velarosdela,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyebut bahwa pembangunan yang dilakukan pada era Presiden Joko Widodo yang tanpa feasibility study.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019) malam, saat berhadapan dengan Jokowi yang merupakan calon petahana.

"Tim Pak Jokowi itu kerjanya kurang efisien, banyak infrastruktur yang dikerjakan, dilaksanakan dengan grusa-grusu (terburu-buru) tanpa feasibility study yang benar. Ini mengakibatkan banyak proyek infrastruktur yang rugi," kata Prabowo.

Karena itu, Prabowo menilai pentingnya pembangunan yang lebih cepat dan efisien untuk pembangunan yang lebih baik lagi.

Jokowi dalam segmen itu membantah pernyataan Prabowo.

"Ya kalau tadi Pak Prabowo menyampaikan pembangunan infrastruktur tanpa feasibility, itu salah besar, karena ini sudah direncanakan lama," kata Jokowi.

Dia menuturkan bahwa semua itu sudah direncanakan sejak lama mengenai ide tersebut, misalnya terkait LRT Palembang dan MRT Jakarta membutuhkan waktu dan proses.

Mengenai Bandar Udara Internasional Kertajati yang dikatakan Prabowo masih belum ramai, karena memang baru beroperasi. Jokowi menjelaskan hal itu akan ramai setelah tol yang menyambungkan Kertajati dan Bandung tersambung.

Lalu, benarkah pemerintah membangun tanpa feasibility study yang benar?

Sepanjang penelusuran Kompas.com, feasibility study merupakan sebuah studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan sebuah bisnis atau kerja sama tertentu.

Pemerintah Jokowi telah mengeluarkan regulasi terkait feasibility study sebelum suatu perusahaan melakukan pembangunan infrastruktur.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Sementara itu, menurut peneliti Instutute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Elrika Hamdi, pembangunan infrastruktur perlu studi kelayakan atau feasibility study sebelum dapat mengerjakan sebuah proyek pembangunan.

"Semua proyek infrastruktur pasti menggunakan feasibility study dan detailed engineering design (DED) sebagai pedoman pembangunan bagi para kontraktor sipil atau EPC. Bila tidak ada FS dan DED , maka tidak mungkin kontraktor dapat melakukan pembangunan," ujar Elrika Hamdi.

Meski begitu, menurut Elrika, dalam praktiknya FS dan DED setiap proyek masih banyak yang dipertanyakan, terutama mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

"Dalam pembuatan infrastruktur besar seharusnya seluruh dokumen FS dan DED lengkap dan sesuai dengan standar international, salah satu yang sering dipakai adalah IFC Performance Standard," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Fakta Feasibilty Study

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com