Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Diminta Bea Cukai agar E-Commerce Bisa Impor dengan Mudah

Kompas.com - 19/02/2019, 20:03 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai menjanjikan akan memberikan kemudahan impor barang yang dibeli melaui e-commerce.

Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yakni kesediaan platform e-commerce membagi data e-commerce Kepada Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi akan segera bekerja sama dengan platform e-commerce dalam rangka sharing data pembelian barang dari luar negeri.

"Sekaligus kami minta dia (platform) mewakili bea cukai untuk menghitung dan mengcollect bea masuk dan pajak impornya," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

"Kemudian kami akan memberikan kemudahan pada saat clearence-nya karena kami sudah tidak lagi melakukan verifikasi terhadap harga pada saat barang itu melewati bandara," sambung dia.

Selama ini, kata Heru, Ditjen Bea Cukai tidak pernah mendapatkan informasi terkait data pembelian barang dari luar negeri melalui e-commerce.

Sehingga Ditjen Bea Cukai memperlakukan barang impor e-commerce seperti barang umum lainnya.

"Kami harus cek barangnya kalau perlu di cek, dokumennya kami cek lagi, apakah benar atau enggak," kata dia.

Saat ini dengan terbitnya PMK 210 dan akan adanya kerjasama sharing data dengan platform, maka barang impor e-commerce bisa lebih mudah masuk tanpa perlu mengecek dokumennya.

Sebab dengan sharing data dari platform, Ditjen Bea Cukai sudah memilki data terkait barang impor e-commerce tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com