Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Lending Sangat Dibutuhkan Masyarakat "Unbanked"

Kompas.com - 20/02/2019, 20:56 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyebut, kehadiran financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending sangat dibutuhkan masyarakat. Khususnya masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan (unbanked).

"Kehadiran fintech P2P lending sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Karena tingginya kebutuhan pembiayaan, terutama bagi mereka yang masuk di dalam segmen unbanked dan juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Kuseryansyah mengatakan, fintech P2P lending terus mengalami perkembangan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Terutama ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adanya aturan ini sangat berdampak dan berpengaruh besar terhadap dunia fintech di Tanah Air.

Baca juga: Ketua OJK: Utang ke Fintech Ilegal Sama dengan Utang ke Rentenir

"Bahwa kehadiran fintech P2P lending sangat membantu dan mendukung kebutuhan lending yang masih tinggi di Indonesia," ujarnya.

Kuseryansyah menilai, sejauh ini bahwa pemahaman publik dan khalayak tentang produk dan jasa keuangan fintech lending masih cukup rendah. Termasuk tentang perbedaan produk, jasa dan dampak positif yang telah dihadirkan industri ini pada kehidupan.

"Karenanya, AFPI bersama seluruh pemangku kepentingan lainnya termasuk OJK secara aktif melakukan kegiatan yang meningkatkan literasi keuangan. Salah satunya melalui acara Fintech Talk," sebutnya.

Dia menambahkan, industri fintech memiliki peran yang sangat penting dalam membantu meningkatkan akses keuangan masyarakat Indonesia.  Apalagi pemerintah telah menargetkan tingkat inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun ini.

"Per Oktober 2018, berdasarkan data OJK penyaluran dana fintech P2P lending sudah menembus Rp 15,6 triliun," sebutnya.

Hingga saat ini, terdapat 99 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan keberadaannya sudah legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com