Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia Bertengger di Peringkat ke-45

Kompas.com - 21/02/2019, 11:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menempati peringkat ke-45 dari 50 negara dalam Indeks Kekayaan Intelektual The US Chamber.

Analisis dilakukan Global Innovation Policy Center (GIPC), sebuah lembaga bagian dari Kamar Dagang Amerika. Laporan ini menganalisa iklim kekayaan intelektual di 50 negara dan mengurutkannya berdasarkan 45 indikator yang unik dan penting bagi ekonomi berbasis inovasi.

Indikator ini meliputi dukungan paten yang kuat, merek dagang, hak cipta, serta perlindungan rahasia dagang.

Meskipun menempati posisi 45, indeks di tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah positif untuk membawa kerangka kebijakan kekayaan intelektualnya lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Direktur Eksekutif untuk wilayah Asia Tenggara Kamar Dagang Amerika Serikat John Goyer mengatakan, Indonesia terus bergerak maju seiring meningkatnya populasi, keunggulan demografis, juga ekonomi yang dinamis.

"Indonesia dapat memanfaatkan kekuatan KI agar terlepas dari perangkap pendapatan menengah atau middle-income trap,” ujar Goyer dalam keterangan tertulis, Kamis (21/2/2019).

Goyer mengatakan, sejumlah temuan memperlihatkan perkembangan kerangka kebijakan kekayaan intelektual yang positif di Indonesia. Beberapa area utama yang menjadi keunggulan kekayaan intelektual di Indonesia yakni regulasi paten tahun 2018 yang memberikan bantuan dari transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten.

Hal lainnya adalah menjalin kerjasama dengan Jepang untuk memperkuat proteksi Kekayaan Intelektual melalui Patent Prosecution Highways (PPH), penyediaan bantuan administratif untuk pelaporan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada lingkup daring, serta koordinasi yang baik pada tingkat kabinet dan koordinasi kerangka kerja untuk pelaksanaan kekayaan intelektual.

Goyer melihat saat ini dukungan dan koordinasi pemerintah semakin kuat untuk penyelenggaraan kekayaan intelektual.

"Bahkan, jika Indonesia ingin terus menarik investor asing, terus menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, serta menjadi ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya, pemerintah harus terus berinvestasi untuk melakukan reformasi di bidang KI," kata Goyer.

The US Chamber International IP Index membuat sebuah pedoman atau cetak biru untuk para pembuat kebijakan di berbagai negara seperti Indonesia, yaitu negara yang menginginkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Meski UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memiliki banyak ketentuan yang menyulitkan, namun regulasi tersebut memberikan jawaban untuk transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menjalankan beberapa inisiatif untuk membantu UMKM dalam memanfaatkan aset-aset KI.

Direktur Eksekutif peraturan internasional di GIPC, Ellen Szymanski mengatakan, agar semakin banyak manfaat yang ditarik dari kekayaan intelektual, pemerintah harus mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi kesulitan dalam regulasi tersebut. Termasuk pembatasan kriteria paten dan ketentuan impor paralel.

"Melalui kekayaan intelektual yang lebih kuat, Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif secara ekonomi dan global, serta menempatkan diri di jalur ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya," kata Szymanski.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com