Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia Bertengger di Peringkat ke-45

Kompas.com - 21/02/2019, 11:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menempati peringkat ke-45 dari 50 negara dalam Indeks Kekayaan Intelektual The US Chamber.

Analisis dilakukan Global Innovation Policy Center (GIPC), sebuah lembaga bagian dari Kamar Dagang Amerika. Laporan ini menganalisa iklim kekayaan intelektual di 50 negara dan mengurutkannya berdasarkan 45 indikator yang unik dan penting bagi ekonomi berbasis inovasi.

Indikator ini meliputi dukungan paten yang kuat, merek dagang, hak cipta, serta perlindungan rahasia dagang.

Meskipun menempati posisi 45, indeks di tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah positif untuk membawa kerangka kebijakan kekayaan intelektualnya lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Direktur Eksekutif untuk wilayah Asia Tenggara Kamar Dagang Amerika Serikat John Goyer mengatakan, Indonesia terus bergerak maju seiring meningkatnya populasi, keunggulan demografis, juga ekonomi yang dinamis.

"Indonesia dapat memanfaatkan kekuatan KI agar terlepas dari perangkap pendapatan menengah atau middle-income trap,” ujar Goyer dalam keterangan tertulis, Kamis (21/2/2019).

Goyer mengatakan, sejumlah temuan memperlihatkan perkembangan kerangka kebijakan kekayaan intelektual yang positif di Indonesia. Beberapa area utama yang menjadi keunggulan kekayaan intelektual di Indonesia yakni regulasi paten tahun 2018 yang memberikan bantuan dari transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten.

Hal lainnya adalah menjalin kerjasama dengan Jepang untuk memperkuat proteksi Kekayaan Intelektual melalui Patent Prosecution Highways (PPH), penyediaan bantuan administratif untuk pelaporan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada lingkup daring, serta koordinasi yang baik pada tingkat kabinet dan koordinasi kerangka kerja untuk pelaksanaan kekayaan intelektual.

Goyer melihat saat ini dukungan dan koordinasi pemerintah semakin kuat untuk penyelenggaraan kekayaan intelektual.

"Bahkan, jika Indonesia ingin terus menarik investor asing, terus menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, serta menjadi ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya, pemerintah harus terus berinvestasi untuk melakukan reformasi di bidang KI," kata Goyer.

The US Chamber International IP Index membuat sebuah pedoman atau cetak biru untuk para pembuat kebijakan di berbagai negara seperti Indonesia, yaitu negara yang menginginkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Meski UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memiliki banyak ketentuan yang menyulitkan, namun regulasi tersebut memberikan jawaban untuk transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menjalankan beberapa inisiatif untuk membantu UMKM dalam memanfaatkan aset-aset KI.

Direktur Eksekutif peraturan internasional di GIPC, Ellen Szymanski mengatakan, agar semakin banyak manfaat yang ditarik dari kekayaan intelektual, pemerintah harus mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi kesulitan dalam regulasi tersebut. Termasuk pembatasan kriteria paten dan ketentuan impor paralel.

"Melalui kekayaan intelektual yang lebih kuat, Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif secara ekonomi dan global, serta menempatkan diri di jalur ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya," kata Szymanski.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com