JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online. Pembatalan pembuatan pasal ini karena banyaknya protes dari para pengemudi ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.
"Para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus-menerus, ada waktu istirahatnya," ucap Budi dilansir Kontan.co.id, Minggu (24/2/2019).
Sebelumnya Kemenhub merencanakan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online. Rencananya jam kerja ojek online itu akan dibatasi 8 jam dalam 1 hari. Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Menhub: Aturan tentang Ojek Online Terbit Maret Ini
Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan masukan dari Kementrian Tenaga Kerja," ujarnya.
Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan.
"Sudah kami hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," katanya. (Resya Nugraha)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemhub batalkan rencana jam kerja ojek online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.