Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kena Denda? Lapor SPT Pajak Anda Sebelum Jatuh Tempo

Kompas.com - 26/02/2019, 07:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) akan jatuh tempo pada 31 Maret 2019 mendatang untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara untuk wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April 2019.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengimbau masyarakat baik individu maupun badan untuk menuntaskan pelaporan SPT sesegera mungkin sebelum jatuh tempo. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi pelaporan SPT akan terus dilakukan kepada wajib pajak. Pasalnya, hingga Senin (25/2/2019) ini baru 1,2 juta wajib pajak yang tercatat telah melaporkan SPT PPh mereka melalui e-filling. Padahal tahun ini ada 17,6 juta wajib pajak yang harus  melaporkan SPT.

Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT hingga 80 persen, meningkat dari capaian kepatuhan tahun lalu yang sebesar 72 persen dari wajib pajak.

Baca juga: Politisi PDI-P Tantang Caleg Buka-bukaan SPT Pajak

"Kami mohon dukungan masyarakat. Semua fasilitas kemudahan sudah diberikan dan hanya tinggal dimanfaatkan. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja, kapan saja," ujar Hestu di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Adapun penyuluh khusus Ditjen Pajak Yulis Siswanti mengatakan, jika tak segera melakukan pelaporan hingga jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda administrasi, masing-masing Rp 100.000 untuk pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk bisa melakukan pelaporan SPT PPh, terutama melalui e-filling, seorang wajib pajak yang baru pertama kali akan melaporkan SPTnya, perlu untuk memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang diaktivasi ketika wajib pajak memiliki NPWP.

Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi nomor EFIN untuk bisa megakses djponline.pajak.go.id dan mulai melakukan pencatatan SPT sesuai dengan kategori wajib pajak, pribadi atau pun badan.

Untuk wajib pajak pribadi, beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah bukti potong PPh juga daftar harta dan utang.

"Daftar harta di tahun terakhir pelaporan isilah yang sejelas-jelasnya, lalu ketika kita memiliki harta itu apakah kita cash atau kredit sampaikan di keterangan, kalau kita kredit berarti ada utang di kolom utang juga isi sejalas-jelasnya dan utang itu bisa berkurang setiap tahun, misal rumah dicicil bisa berkurang utangnya," ujar Yulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com