Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Produk UMKM, Ternyata Sangat Penting Miliki Brand dan Hak Cipta

Kompas.com - 26/02/2019, 17:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan brand dan hak cipta sebuah produk ternyata sangatlah penting. Tidak hanya produk dari perusahaan skala besar atau multi nasional, namun Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga harus memilikinya. Apa pentingnya?

Komisaris Utama PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero, Agus Muharram, mengatakan, brand dan hak cipta sangat penting dimiliki siapa saja yang memilik produk yang dipasarkan. Tak terkecuali pelaku UMKM.

"UMKM-UMKM binaan PNM ini, perlu didorong untuk suapaya bisa mempunyai hak kekayaan itelektual itu. Suapaya bisnisnya tidak terganggu kalau sudah besar," kata Agus dalam bincang "Starategi UMKM Membangun Brand" di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Agus mengatakan, keberadaan brand dan hak cipta sangat berpengaruh besar pada sebuah usaha yang telah dijalankan. Ia memberikan dampak positif akan kemajuan serta perkembangan sebuah usaha nantinya.

"Ini penting. Artinya, brand ini merek yang bisa dikenal dan mudah diingat," tuturnya.

Menurutnya, manfaat brand dan hak cipta sangat besar, apalagi jika sebuah usaha sudah besar dan telah melakukan perluasan pasar atau ekspansi.

Pelaku UMKM akan merasa nyaman dan aman jika sudah memiliki dua hal ini, jika dikemudian hari ditemui brand yang sama. Karena tidak akan ada persoalan hukum tentang hak cipta.

"Tapi kalau belum dia akan dikomplain, kalau misalnya membuat cabang-cabang di New York, Eropa, kemudian tidak ada hak merkenya bisa digugat dan diminta ganti rugi dengan jumlah yang sangat besar," sebutnya.

Dia menambahkan, PNM hingga kini terus mendorong pelaku-pelaku UMKM agar bisa berkembang dan berinovasi. Selain itu, dalam berbagai kesempatan pihaknya berusaha mengedukasi dan memberi pandangan bahwa pentingnya memiliki brand dan hak cipta produk.

"Sebetulnya bukan hanya brand tapi hak cipta juga (penting). Makanya UMKM ini, oleh PNM diberikan wawasan," tambahnya.

Ia juga berharap, para pelaku-pelaku UMKM di Indonesia mau mengurus pembuatan brand dan hak cipta produk. Apalagi kata Agus, proses pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Sehingga sangat memungkinkan diperoleh.

"Hak cipta lebih mudah diperoleh, mungkin sekitar satu sampai tiga bulan sudah dapat hak cipta dari Kemenkum HAM. Tetapi hak merek ini bisa sampai satu sampai dua tahun untuk mendapatkannya, tidak mudah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com