JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kerahasiaan data nasabah perbankan. Dengan akurasi data, akan membantu verifikasi identitas nasabah dan mencegah penyalahgunaan identitas nasabah atau identitas.
Wakil Direktur Utama Bank Danamon Michellina Triwardhany mengatakan, tingkat akurasi data nasabah merupakan aspek penting yang berdampak terhadap keamanan transaksi perbankan.
“Melalui kelanjutan kerjasama hari ini, Danamon dapat melakukan proses verifikasi identitas yang lebih akurat dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi nasabah dalam bertransaksi,” kata Michellina dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Adapun tugas Ditjen Dukcapil antara lain pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Melalui kerjasama ini, Ditjen Dukcapil memberikan akses kepada Bank Danamon untuk dapat menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses pelayanan perbankan, seperti proses pembukaan rekening nasabah maupun layanan kredit kepada nasabah.
Sementara itu, pihak bank wajib menjaga kerahasiaan data yang diakses sesuai kesepakatan kerja sama.
Saat ini, penggunaan data NIK sudah diimplementasikan ke seluruh cabang konvensional dan cabang Danamon Syariah serta unit usaha Bank Danamon lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.