Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua OJK: Sekarang Rentenir Sudah Online...

Kompas.com - 28/02/2019, 15:54 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai keberadaan fintech tak terdaftar atau ilegal layaknya rentenir yang bertransformasi seiring perkembangan teknologi digital.

Hal ini mengacu kepada sikap para fintech yang tidak mau mendaftar ke OJK dan tak mau tunduk dengan berbegai ketentuan dari OJK. Salah satunya kerap melakukan penagihan utang dengan mengancam.

“Sekarang ini banyak produk-produk teknologi yang tentunnya segmennya segman masyarakat yang enggak bankable, kredit bisa didapatkan dengan pinjaman online," ujarnya di acara CNBC Economy Outlook, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

“Sekarang kalau kita bilang kemarin ada yang kita sebut rentenir, sekarang rentenir sudah online. Pertumbuhanya luar biasa. Sehingga dari pada kita atur enggak bisa, sekarang kita kasih koridor ayo daftar,” sambung dia.

Baca juga: Sopir Taksi Bunuh Diri Karena Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Wimboh mengatakan, fintech yang terdaftar di OJK memiliki berbagai komitmen mulai dari menunjuk siapa yang menjadi penanggungjawab, bisnis yang berkelanjutan dan transparan.

Bila ada komitmen yang dilanggar kata dia, maka OJK pasti akan memberikan peringatan hingga sanksi. Namun hal itu tak bisa dilakukan oleh OJK kepada fintech ilegal.

“Kalau dirugikan oleh yang enggak terdaftar, ini menjadi masalah. Tetapi kalau itu yang terdaftar,pasti kita panggil. Kalau melanggar komitmen kita kasih peringatkan,” ucap Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com