Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kantong Plastik Tidak Gratis Lagi di Toko Ritel

Kompas.com - 28/02/2019, 21:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modern mulai 1 Maret 2019.

Meskipun demikian, Aprindo memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk memberlakukan kebijakan itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicolas Mandey, mengatakan, dalam rangka peringatan Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen untuk mengurangi kantong plastik sekali di semua gerai peritel dalam asosiasinya. Salah satu caranya dengan menerapkan aturan KPTG.

"Ini adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia,” kata Roy di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis

Roy menerangkan, Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang berusaha mengurangi pemakaian plastik khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat. Salah satu visi pemerintah pada 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen, termasuk sampah plastik.

“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggungjawab,” tuturnya.

Dia menyebutkan, konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai akan dikenakan biaya tambahan Rp 200 per lembarnya. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

“Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambahnya.

Baca juga: Korsel Larang Supermarket Gunakan Kantong Plastik

Selain itu, sambung Roy, Aprindo telah merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai oxo-degradable atau bio-degradable.

“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” terangnya.

Sosialisasi KPTG untuk konsumen mulai dikakukan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.

Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, diikuti oleh industri lain. Serta didukung pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.

"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah," ucap dia.

Baca juga: Bye Bye Plastic, Kisah 2 Gadis Muda Mewujudkan Bali Bebas Sampah Plastik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com