Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisnis First Travel Dihentikan, Calon Jemaah Umrah Diminta Tenang

Salah satu perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

Tongam menyatakan, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang. Selain itu, jamaah calon umroh juga diminta memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel juga telah membuat surat pernyataan menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.

First Travel berjanji akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.

"Perusahaan ini akan menyampaikan timeline atau jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017," ujar Tongam.

Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana atau refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.

Tongam menyebut, First Travel segera menyampaikan data-data jamaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/21/181704226/bisnis-first-travel-dihentikan-calon-jemaah-umrah-diminta-tenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke