"Tindak lanjutnya, apabila benar ada pemalsuan izin maka itu adalah pidana, pasti akan kami limpahkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kami ingin mendidik masyarakat untuk berlaku sesuai dengan koridor yang benar," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2017).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini menuturkan, pihaknya akan memanggil pemilik bus pesta Royale VIP Bus untuk dimintai keterangan mengenai pertunjukan bus pesta tersebut.
Budi Karya juga menugaskan PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna meneliti dan mendaklanjuti kasus bus pesta ini.
Meski demikian, Budi Karya tidak akan gegabah untuk memutuskan kasus bus pesta. Keputusan kasus bus pesta akan diambil setelah investigatif selesai.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Perhubungan telah memeriksa bus pesta atau yang lebih dikenal dengan nama Royale VIP Bus.
Bus ini adalah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpang dengan suasana pesta.
Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/23/104037826/menhub-ancam-polisikan-pemilik-bus-pesta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan