Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Pajak Usulkan Hukuman Mati bagi Petugas yang Bocorkan Data Rekening

Ditjen Pajak membuat aturan tegas. Termasuk, membuka usulan hukuman mati kepada petugas pajak yang terbukti membocorkan data keuangan rekening nasabah perbankan.

"Kalau perlu di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), petugas pajak membocorkan data keuangan bisa dihukum mati, silahkan," ujar Ken dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Ditjen Pajak tutur Ken akan mengusulkan sanksi tegas itu di Revisi Undang-undang (RUU) KUP. Hukuman mati itu diusulkan sebagai hukuman maksimal adapun hukuman minimal yaitu 2 tahun penjara.

Ia menuturkan, petugas pajak tidak akan sembarangan mempergunakan data keuangan nasabah. Data itu akan dipergunakan hanya untuk kepentingan perpajakan saja.

Saat ini, draft RUU KUP sudah ada di tangan DPR. Namun pembahasan RUU tersebut belum dimulai . Padahal RUU KUP sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui ketentuan itu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah tanpa harus meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, bank juga diwajibkan melaporkan data nasabah bank yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/23/162810526/dirjen-pajak-usulkan-hukuman-mati-bagi-petugas-yang-bocorkan-data-rekening-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke