Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaji Perubahan PTKP, Ditjen Pajak Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Namun belum ada kesimpulan apakah PTKP akan naik, turun, atau tetap. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan berbagai hal termasuk daya beli masyarakat.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

"Iya setuju juga (harus melihat daya beli) artinya kami akan kaji," ujarnya di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Kajian batas PTKP dilakukan untuk melihat potensi penerimaan pajak yang lebih dari pajak penghasilan atau (PPh). Hal ini sejalan dengan peningkatan target penerimaan pajak 2017 dibandingkan tahun lalu.

Saat ini besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditentukan yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga atau daya beli adalah salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Diharapkan perubahan PTKP tidak berdampak kepada daya beli masyarakat.

Sebab hal itu dikhawatirkan akan ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, perubahan batas PTKP harusnya mendorong daya beli masyarakat.

Menurut dia, bila batas PTKP naik di atas Rp 4,5 juta, maka penghasilan yang bisa digunakan masyarakat untuk konsumsi bisa semakin besar.

Namun bila batasnya diturunkan, maka penghasilan yang kena pajak akan menjadi lebih banyak, sementara uang untuk konsumsi berkurang.

"Umumnya kalau mau disesuaikan, arahnya (harusnya) naik bukan turun," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/23/202200726/kaji-perubahan-ptkp-ditjen-pajak-pertimbangkan-daya-beli-masyarakat-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke