Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Apresiasi Kejaksaan Kaji Lelang Kapal Asing Illegal Fishing

Kepala Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa Senin (24/7/2017) mengatakan, lelang tersebut dikaji kembali untuk memastikan apakah prosedur lelangnya sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 99 tahun 2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan  dan Kapal Sitaan.

Menurut Achmad Santosa, SE tersebut melarang adanya peserta lelang yang memiliki hubungan keuangan, manajemen, atau kepemilikan dengan pelaku kejahatan illegal fishing yang mengoperasikan kapal tersebut.

Ia juga menyarankan, kapal ikan asing yang disita karena terbukti melakukan illegal fishing sebaiknya tidak dilelang. Kapal-kapal yang disita itu sebaiknya dimusnahkan saja atau dijadikan sarana pendidikan. 

Alasannya, pertama, pelelangan dapat dijadikan sarana buy back dari pemilik kapal asing illegal fishing. “Potensi kapal  kembali kepada pemilik lama sangat besar karena mereka menggunakan cara-cara yang  manipulatif dengan memakai jaringan yang mereka miliki,” katanya.

Kedua, Satgas 115 akan melaporkan semua kapal-kapal yang telah terbukti melakukan tindak pidana untuk dimasukkan dalam daftar blaklist Interpol. “Jadi kemana pun kapal itu beroperasi, akan selalu diawasi oleh penegak hukum di seluruh dunia,” ujar Achmad. 

Ketiga, amar putusan pengadilan umumnya hanya menyebutkan barang bukti dirampas untuk negara. “Jadi, perampasan bukan berarti harus ditindaklanjuti dengan pelelangan. Justru lebih baik kapal-kapal itu dipamerkan kepada  publik untuk keperluan  pendidikan sebagai bagian dari museum illegal fishing yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,” katanya lagi. 

Dilelang

KKP menginformasikan, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 3 kapal ikan beserta alat navigasinya yang telah disita negara melalui putusan pengadilan.

Ketiga kapal tersebut yakni KM KNF 7444 berbendera Malaysia berukuran 150 Gross Tonnage (GT); KM KNF 7858 berbendera Malaysia berukuran 100 GT; dan KM. SLFA 5066 berbendera Malaysia berukuran 15,79 GT.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memvonis tiga nahkoda kapal tersebut terbukti bersalah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. 

Nahkoda kapal KM KNF 7444, Nguyen Thanh Ha asal Vietnam terbukti bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Nahkoda kapal KM KNF 7858,  Nguyen Van Chap asal Vietnam juga divonis bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Sementara nahkoda KM. SLFA 5066, Low Siang Huat asal Malaysia terbukti bersalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah. 

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah sangat gencar memerangi praktik illegal fishing dengan menegakkan hukum secara tegas. Kapal-kapal illegal fishing yang tertangkap ada yang disita untuk negara, ada pula yang ditenggelamkan untuk menciptakan efek jera. 

Menurut Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing tidak hanya mencuri ikan dari perairan Indonesia, tetapi juga melakukan penyelundupan barang, perbudakan, dan alih muat ikan di tengah laut secara ilegal.

Praktik ini sangat merugikan nelayan, industri perikanan nasional, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

Menurut Susi, ada indikasi para pemilik kapal illegal fishing yang tertangkap berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan kapalnya kembali. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah menggunakan atau meminjam nama pihak lain untuk menjadi peserta lelang saat kapal-kapal mereka dilelang. 

“Ini jelas tidak boleh. Kalau mereka bisa menguasai kembali menguasai kapal-kapal mereka, mereka akan kembali mencuri ikan dari Indonesia,” kata Susi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/24/143523826/kkp-apresiasi-kejaksaan-kaji-lelang-kapal-asing-illegal-fishing

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke