Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Klarifikasi Definisi Pemerintah soal Beras Bersubsidi

Dalam kesempatan tersebut Mentan diminta oleh pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron untuk menjelaskan secara detail terkait persoalan beras yang tengah menjadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR yang lain, Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait permasalahan beras yang disubsidi dan tidak disubsidi oleh pemerintah.

"Benih, pupuk disubsidi pemerintah. Tapi gabah dan beras yang dihasilkan dari pupuk atau benih bersubsidi masuk dalam kategori beras bersubsidi atau tidak? Ini perlu diklarifikasi," jelas Viva.

Terkait pertanyaan tersebut Mentan menjawab, perbedaan beras premium dan medium bisa dilihat berdasarkan kerusakannya atau beras pecah (broken) dan kadar air.

"Yang kami maksud subsidi adalah subsidi input. Pupuk saja disubsidi Rp 30 triliun. Benih, traktor disubsidi mungkin Rp 50 triliun-Rp 60 triliun ke petani, lalu jadi gabah," kata Amran.

Menurut Mentan, varietas beras yang dihasilkan petani saat ini pada umumnya adalah varietas IR64 dengan harga normal Rp 7.000 per kilogram.

"IR64 dengan turunannya yang mendominasi sampai 90 persen. Harganya (IR64) Rp 7.000 per kilogram di seluruh Indonesia," kata Amran.

"Kalau (harga) lompat tinggi dari Rp 7.000 setelah sentuhan processing, menurut hemat saya tidak pantas. Karena ini subsidi, jenis berasnya, identik sama," jelas Amran.

Mentan mengatakan, pihaknya tidak melarang pedagang untuk memperoleh keuntungan, akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah posisi petani sebagai produsen utama agar tidak dirugikan.

"Kami tidak melarang pedagang untung, karena ada ruang untuk itu. Tapi petani jangan ditinggal. Kalau banjir atau bencana datang, yang rugi petani," jelasnya.

Amran menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada arapat Kepolisian untuk masalah dugaan pemalsuan beras medium menjadi beras premium.

Seperti diberitakan, gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017), digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan beras dan juga pemalsuan beras medium menjadi beras premium.

Sementara itu, PT Tiga Pilar Sejahtera, induk PT IBU membantah telah melakukan manipulasi dan pemalsuan jenis beras.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/24/212143526/dpr-klarifikasi-definisi-pemerintah-soal-beras-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke