Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Tolak Keras Hak Imunitas Pejabat yang Salah Gunakan Data Nasabah

Ketentuan imunitas hukum itu ada di Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Kami meminta tidak ada hak imunitas," ujar Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman saat membacakan pandangan akhir mini fraksi terkait Perppu Nomer 1 Tahun 2017, Jakarta, Senin (24/7/2017) malam.

Pada Pasal 6 aturan tersebut disebutkan ada beberapa pihak yang tidak bisa dituntut pidana dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan termasuk bank.

Fraksi Golkar menilai hak imunitas di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 terkait persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sebagian besar fraksi dalam pandangan akhir mini fraksinya meminta agar ada sanksi tegas kepada pejabat dan petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah.

Bahkan Fraksi PKB, PAN, PKS dalam pandangan akhir mini fraksinya meminta secara tegas agar pejabat atau petugas yang menyalahgunakan kewenangan akses informasi keuangan dipenjara maksimal 5 tahun.

Sanksi itu lebih berat dari ketentuan di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 41 UU KUP menyebutkan sanksi pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 4 juta bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi perpajakan.

Meski begitu, 9 dari 10 fraksi menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dibawa ke rapat paripurna DPR untuk segara disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menampung berbagai macam catatan yang diberikan 10 fraksi di DPR.

Rencana berbagai catatan itu akan diakomodir ke dalam aturan turunan Perppu dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/120213626/dpr-tolak-keras-hak-imunitas-pejabat-yang-salah-gunakan-data-nasabah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke