Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Pajak Kendaraan Ramah Lingkungan Segera Rampung

"Program ini merupakan lanjutan dari program yang sudah bergulir sebelumnya, yakni Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC)," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Selasa (24/7/2017).

Langkah ini sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dapat terlaksana apabila BBM Euro IV sudah tersedia pada tahun 2019 atau lebih cepat.

Airlangga mengakui, mobil listrik bisa menjadi alternatif teknologi otomotif yang ramah lingkungan, namun penerapannya harus bertahap, tidak secara langsung.

“Sebelum ke mobil listrik, kita sebaiknya masuk yang hybrid dulu," imbuhnya. Selain itu, lanjut Airlangga, agar kompetitif bagi industri maka dibutuhkan keringanan agar bisa terjangkau konsumen.

"Mobil listrik kan mahal. Harus ada insentif dari pemerintah,” ungkapnya. Mengenai penerapan standar emisi Euro IV, Airlangga menyatakan, pelaku industri sudah siap untuk menjalankan aturannya.

"Jadi jadwalnya Euro IV mudah-mudahan sebelum Asian Games berlangsung, sehingga tinggal pelaksanannya bagaimana industri dan supliernya, tier 1, tier 2 untuk menyesuaikan," tuturnya.

Menperin pun memastikan bahwa proyek mobil listrik sudah ada di dalam peta jalan Kementerian Perindustrian untuk pengembangan industri otomotif di Indonesia.

Kemenperin mencatat, hingga saat ini, populasi mobil listrik di dunia sekitar 4 juta unit dan diperkirakan pada tahun 2020 mencapai 10 juta unit.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan, pemerintah perlu mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku untuk menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil listrik.

“Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib mengacu pada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kalau LCGC, itu sudah mencapai 80 persen komponen lokalnya. Kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” ungkapnya.

Putu juga menyampaikan, bisa saja mobil listrik yang dijual di Indonesia bakal bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Hitungannya kan dari seberapa emisi yang dikeluarkan, semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol, kan tanpa emisi sama sekali,” lanjutnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/204043826/insentif-pajak-kendaraan-ramah-lingkungan-segera-rampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke