Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan Smelter Freeport Dievaluasi Tiap 6 Bulan

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji di Jakarta, Rabu (26/7/2017). Menurut dia, pengawasan dan evaluasi itu untuk mendorong agar percepatan pembangunan smelter Freeport Indonesia.

"Sudah ada instrumen yang akan mengontrol pembangunan smelter," kata dia. (Baca: Freeport Indonesia Tetap Minta Izin Operasi Sampai 2041)

Seperti diketahui, pembangunan smelter bagi perusaahaan tambang berada di bawah aturan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam UU tersebut, perusahaan tambang wajib membangun smelter paling lambat selama lima tahun setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah akan memberikan sanksi ke Freeport Indonesia jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan target penyelesaian pembangunan, yakni minimal 20 persen per tahun.

"Jika pembangunan smelter tidak jalan ya dicabut (izin). Jadi nanti setidaknya Freeport bisa memenuhi minimal 90 persen dari 10 persen progres setiap enam bulan," kata Teguh.

Bambang Susigit, Direktur Teknik Pengembangan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menegaskan pemberlakuan sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam aturan tersebut, Kementerian ESDM bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa mencabut izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia jika tidak memenuhi target. 

Izin Operasi

Menanggapi evaluasi tersebut, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya juga memiliki syarat untuk memenuhi target pembangunan smelter tersebut.

Menurut Reza, Freeport Indonesia baru akan melanjutkan pembangunan smelter jika izin perpanjangan operasi di Indonesia sampai tahun 2041 mendatang disepakati pemerintah.

"Kami akan segera melanjutkan pembangunan smelter setelah mendapatkan perpanjangan izin operasi sampai 2041," kata Riza melalui pesan singkatnya ke Kompas.com. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/26/175735626/pembangunan-smelter-freeport-dievaluasi-tiap-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke