Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Franchise "Ayam Gepuk Pak Gembus"? Anda Harus Sediakan Ini...

Bos PT Yellow Food Indonesia yang juga pemilik "Ayam Gepuk Pak Gembus", Ridho Nurul Adityawan menjelaskan, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan jika ingin membuka cabang rumah makan tersebut.

"Untuk franchise wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, kami kasih harga Rp 35-37 juta all in," kata Ridho yang akrab disapa Pak Gembus, kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2017).

Sedangkan untuk franchise di luar Jadetabek, moda yang harus disediakan adalah Rp 40-42 juta, all in.

Kemudian untuk membuka cabang di luar negeri, lanjut dia, menyesuaikan tergantung negosiasi. Dia mengungkapkan, untuk membuka cabang di luar negeri, untuk membeli lisensi saja memerlukan Rp 850 juta hingga Rp 2,5 miliar.

(Baca: Berkat Rumah Makan, Omzet Pak Gembus Capai Rp 14 Miliar Per Bulan)

Sekadar informasi, "Ayam Gepuk Pak Gembus" sudah go internasional hingga Singapura, Hong Kong, dan Filipina. Orang yang membeli franchise, hanya perlu menyediakan tempat kosong. Apakah itu di ruko, warung, maupun pinggir kaki lima.

Kemudian, dengan membayar Rp 35-37 juta, akan mendapatkan meja makan, kursi, gerobak, dan lain-lain. Ketika seseorang sudah memiliki tempat dan uang sekitar Rp 35 juta, artinya sudah bisa membuka outlet "Ayam Gepuk Pak Gembus".

"Jadi enggak usah beli apa-apa lagi. Kami sediain semuanya, ini berlaku selamanya," kata Ridho.

Dia tak menetapkan target kepada pembuka cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus". Namun pihaknya bisa menutup sebuah warung. Jika pemilik cabang tidak mematuhi standar operasional (SOP) yang berlaku.

Seperti contohnya tidak membeli ayam, tahu, tempe, sate-satean, dan sayuran lalapan ke kantor pusat.

Perusahaan mewajibkan para pemilik cabang untuk membeli bahan-bahan pokok di pabriknya langsung. Bahan makanan yang dibeli sudah diungkep menggunakan bumbu rahasia. Nantinya bahan makanan itu tinggal digoreng di warung.

"Cuma saya dan pembuat bumbu yang tahu bumbu rahasia ayam gepuk sambal bawang. Kalau saya sih enggak punya resep, yang penting enak di mulut saya, makanya ayam gepuk itu benar-benar ciptaan saya," kata pria lulusan D3 Politeknik Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

(Baca: Kenalkan Pak Gembus, Sosok di Balik Kesuksesan "Ayam Gepuk Pak Gembus")

Selain itu, pemilik cabang juga tak dapat berkreasi atas menu makanan dan minuman. Menurut dia, rumah makan sekelas Kentucky Fried Chicken pun tak bisa sembarangan membuat kreasi makanan dan minuman atas izin pimpinan pusat.

"Memangnya mereka sudah yakin kalau rasa mereka bisa menjaga kualitas kita? Kami menyiapkan ayam, tahu, tempe buat mereka biar kualitasnya sama," kata Ridho.

Adapun pembelian bahan makanan itu termasuk ke dalam salah satu poin perjanjian. Jika melanggar, berarti wanprestasi.

Ia menjelaskan ada tiga azas yang dijunjung tinggi oleh perusahaan, yakni kekeluargaan, etika, dan kepercayaan.

Jika pemilik cabang tak beretika, maka dia akan mendapat surat peringatan. Surat peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika pemilik cabang sudah menerima SP3, maka otomatis warungnya akan ditutup.

Sementara untuk cabang yang ada di luar Jadetabek, seperti Palembang, Ambon, Palu Makassar, Kendari, Bandung, dan lain-lain dapat memesan bahan makanan ke kantor cabang di masing-masing kota tersebut.

Ridho juga memiliki "mata-mata" sebanyak 6 orang. Mereka merupakan Quality Control yang berperan untuk menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi cabang warung ayam gepuk kapanpun.

Quality Control akan melaporkan kepadanya terkait keadaan warung di tiap cabang. Mulai dari performance pegawai, penampilan warung, penerangan warung, kualitas masakan, penempatan warung, hingga kebersihan warung.

Di sisi lain, Ridho juga menyediakan fasilitas SDM untuk warung cabang yang tersebar di Jadetabek. SDM ini untuk menjadi pekerja di tiap warung.

Sedangkan untuk cabang yang ada di luar Jadetabek, perusahaan akan mengirim trainer untuk melatih para pekerja di warung. Pelatihan akan dilakukan di cabang masing-masing ketika warung mulai dibuka.

"Jadi pas warung dibuka, anak buah baru akan didampingi trainer dari saya. Trainer yang kami punya sekitar 12 orang, dan satu cabang biasanya 3-4 pegawai," kata ayah satu orang anak tersebut.

Ridho juga memiliki surveyor yang bertugas menjadi mediator antara satu pemilik dengan pemilik warung cabang lainnya. Contohnya dia akan menengahi jika ada yang ingin membuka cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus" berdekatan dengan cabang lainnya.

Sedangkan perusahaan tak memberi syarat mengenai aturan jarak antara satu cabang dengan cabang lainnya.

Pembagian Keuntungan

Kemudian bagaimana dalam hal pembagian keuntungan antara perusahaan dengan pemilik cabang?

Ridho menjelaskan, tidak ada perjanjian pembagian keuntungan ketika menandatangani perjanjian franchise. Namun ada royalti fee yang harus dibayarkan warung cabang tiap bulannya kepada perusahaan.

Ridho menjelaskan, tiap warung cabang menjual 1 porsi ayam gepuk, maka ada royalti fee sebesar Rp 500 perak, dan dibayarkan ke perusahaan tiap sebulan sekali.

"Contohnya per hari, warung bisa jual 100 porsi ayam gepuk per hari, berarti bayar Rp 50.000 per hari ke kami. 1 warung per bulan berarti Rp 50.000 x 30. Nah ini yang masuk ke income saya," kata Ridho.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/150000426/mau-franchise-ayam-gepuk-pak-gembus-anda-harus-sediakan-ini-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke