Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bappenas: Pemerintah Tak Mungkin Selewengkan Dana Haji

Menurut Bambang, dalam menggunakan dana haji, pemerintah harus mengelola dana tersebut secara syariah dan juga harus ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi tidak mungkin diselewengkan karena itu sudah ada akadnya. Sehingga ketika ada investasi pasti harus ada fatwa atau rekomendasi dari DSN dan OJK. Jadi menurut saya investasi bisa dilakukan selama ada fatwa dari DSN dan OJK," papar Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Bambang mengungkapkan, dana haji bisa diinvestasikan ke instrumen investasi yang ada di Indonesia seperti sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Misalkan ada proyek infrastuktur jalan tol. Dia keluarkan sukuk misalkan. Nah sukuk itu bisa jadi lahan investasi dana haji selama sudah memenuhi DSN," jelas Bambang.

Kendati demikian, Bambang menilai, penggunaan dana haji oleh pemerintah akan memberikan imbal hasil kepada jemaah haji, salah satunya peningkatan fasilitas pemberangkatan jemaah haji.

Menurutnya, dengan nilai inflasi yang terus berjalan setiap tahunnya, dana haji yang dikumpulkan jemaah haji akan tergerus nilainya oleh inflasi, dengan itu pemerintah berencana mengalihkan dana haji tersebut kepada pembangunan infrastruktur.

"Setiap tahun ada inflasi. Kalau tidak (digunakan) otomatis nilai riil turun terus. Karena itu pola dana haji harus dilakukan investasi yang baik dengan return yang cukup, sehingga daya beli dari dana haji terjaga dan ada keuntungan bagi calon haji," jelas Bambang.

Sebelumnya, Bambang menegaskan, dana haji akan dikelola secara penuh tanggung jawab oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/203707426/bappenas--pemerintah-tak-mungkin-selewengkan-dana-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+