Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ESDM Bantah Ada Aturan Penghambat Pembangunan Infrastruktur Pipa Gas

Aturan yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut nantinya akan mengatur margin keuntungan dari penjualan gas yang tidak boleh lebih dari 7 persen. 

Selain itu, Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal 11 persen per tahun. 

"Kita justru mendukung infrastruktur terbangun dengan Permen itu, karena dijamin IRR-nya, pembangunan pipanya, juga margin yang diatur," ujar Arcandra di kantornya, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurut Arcandra, Kementerian ESDM pun sudah meminta masukan dari berbagai stakeholder terkait sebelum aturan tersebut akan diterbitkan.

"Kemarin kita bahas. Kita minta pendapat stakeholder-nya. Mereka kita kasih kesempatan untuk menilai apakah aturan itu kasih manfaat atau mudharat," ujar Arcandra.

Arcandra juga ingin wacana dikeluarkannya Permen yang akan mengatur patokan margin keuntungan maksimal yang akan didapatkan pada setiap kegiatan penyaluran gas itu tak ditanggapi negatif, secara berlebihan.

"Jadi tunggu saja kalau Permennya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa," tutup Archandra.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/01/145915226/esdm-bantah-ada-aturan-penghambat-pembangunan-infrastruktur-pipa-gas-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke