Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putusan Pailit PT Nyonya Meneer Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Pihak kuratorlah yang bertugas mengurus proses pelepasan aset tersebut, serta membayar hutang kepada para kreditor.

“Saat ini diserahkan ke kurator. Kurator, dan pengurusnya sudah ditunjuk,” kata kuasa hukum kreditor, Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).

Ia mengatakan, putusan pemailitan terhadap PT Nyonya Meneer saat ini sudah tidak bisa digugat lagi ke pengadilan tingkat lanjut. Putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemailitan juga sudah melewati proses perdamaian selama 60 hari. Putusan pemailitan didasarkan atas permintaan pembatalan perdamaian, bukan pengajuan pemailitan perusahaan.

“Sudah inkrach dan tidak bisa banding. Karena itu putusan atas pembatalan perdamaian, dan itu beda atas putusan pengajuan pailit,” tambahnya.

Perusahaan itu, kata dia, diputus pailit karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati pada 8 Juni 2015.

“Isi perjanjian tidak dilaksakan sesuai perjanjian,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya.

“Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (8/4/2017).

Menurut hakim, proses pemailitan terjadi karena salah satu pihak kreditur tidak puas atas proses pembayaran yang dilakukan perusahaan. Dalam waktu tertentu, perusahaan tak memenuhi janji.

“Dalam perjanjian itu, dalam waktu berdamai gak tercapai, akhirnya pailit,” katanya.

Putusan damai sendiri kala itu terjalin pada 8 Juni 2015. Kala itu, hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya.

Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/04/191700126/putusan-pailit-pt-nyonya-meneer-sudah-berkekuatan-hukum-tetap-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke