Menurut dia, First Travel bisa menggunakan agen perjalanan umrah lainnya untuk memberangkatkan jemaah umrahnya.
Namun sayangnya, Menag Lukman tidak memberitahukan bagaimana tata cara serta waktu pengalihan jemaah First Travel ke agen perjalanan umrah lainnya.
"Jadi izinnya Kami cabut kembali dan pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk dua hal. Pertama adalah memberangkatkan yang belum berangkat melalui biro travel yang lain," ujar Menag Lukman saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
"Kedua mengembalikan refund dana dana yang sudah disetorkan oleh para jamaah umroh dan kepada mereka yang berhak kalau mereka memutuskan untuk tidak berangkat umroh," lanjut dia.
(Baca: Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Dana Jemaah)
Lukman menuturkan, pencabutan izin tersebut karena kegiatan penjualan promo umrah First Travel meresahkan semua masyarakat. Pasalnya, terang Lukman, First Travel selalu ingkar janji untuk memberangkatkan jemaah haji.
"Jadi intinya first travel sebagai biro travel yang mengelola perjalanan umrah kita tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya sangat mengkhawatirkan. Karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata dia.
Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/06/053000826/first-travel-bisa-berangkatkan-jemaah-umrah-lewat-biro-perjalanan-lain
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.