Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel

Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pasca pencabutan izin operasional First Travel oleh Kementerian Agama.

"Kemenag jangan lepas tangan terkait nasib calon jemaah yang belum diberangkatkan. Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan," kata Tulus, kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

Hal itu dilakukan agar calon jamaah dapat tetap diberangkatkan umrah atau mendapat kemudahan proses refund.

Dalam hal ini, YLKI menyarankan calon jamaah umrah First Travel untuk mengurus refund ketimbang menunggu diberangkatkan umrah.

Selain itu, Kemenag juga harus mengawal pengajuan First Travel ke Pengadilan Niaga. (Baca: First Travel Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Lewat Biro Perjalanan Lain)

"Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika Pengadikan Niaga mengatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari," kata Tulus.

Selain itu, ia meminta Kemenag dan kepolisian tidak terfokus pada biro First Travel saja. Sebab, lanjut dia, banyak aduan terkait biro umrah bandel kepada YLKI.

Contohnya seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Dia mengatakan, sekitar 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah dan 1.800 calon jamaah Hannien Tour kehilangan hak mereka untuk umrah.

"Kemenag dan Polri harus bertindak tegas pada biro travel lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah," kata Tulus.

Kemenag sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. (Baca: Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut)

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Sebelum Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Sementara itu, biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/06/115738626/ylki-minta-kemenag-bentuk-tim-pendampingan-korban-first-travel-

Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke