Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingkan Keselamatan Penumpang, Kemenhub Ingatkan tentang Kir Taksi Online

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan tentang uji kir atau uji kelayakan dan kelaikan kendaraan yang digunakan untuk taksi online. Melalui rilis yang diterima Kompas.com hari ini, kementerian tersebut memberikan penekanan pada pentingnya keselamatan penumpang. “Yang tidak kami tolerir adalah yang menyangkut soal keselamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang,” tulis Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan.

Ihwal kir tersebut memang ada kaitannya dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Catatan Kemenhub tentang peraturan itu menyebutkan beberapa hal penting soal kir. (Baca: Kemenhub Jelaskan Aturan Balik STNK Taksi Online)


Uji kir

Pertama, taksi online menggunakan mobil pribadi dan performa mobil pribadi tetap ingin dipertahankan. Maka dari itulah, stiker tanda uji kir berbeda dengan kendaraan angkutan umum.

Pada kendaraan angkutan umum, stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan. Ukurannya sekitar 20 cm.

Sementara, stiker uji kir pada taksi online ditempatkan di bagian dalam kendaraan. Ukuran stiker itu hanya sekitar 5 cm.
 
Lantas, peneng alias pelat logam penanda bahwa kendaraan sudah melalui uji kir yang pada kendaraan umum lainnya dipasang pada pelat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya tersembunyi. Pada taksi online, pelat itu diletakkan di dekat bagian mesin kendaraan.

Dalam peraturan itu disebutkan pula bahwa untuk taksi online juga berlaku tarif atas dan tarif bawah. Tarif wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, batas bawahnya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500. (Baca: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online)


Lebih lanjut, Pitra berharap dengan adanya peraturan Kemenhub ini, masalah taksi online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Patut diperhatikan, taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.

Menurut Pitra peraturan ini juga berdampak positif kepada para pengemudi taksi online. “Para driver taksi online sekarang mempunyai kepastian, karena sudah ada peraturan yang jelas,” tambah Pitra lagi.

Sebelumnya, masalah taksi online ini sempat menjadi kontroversi karena pengoperasiannya yang dinilai bisa mengancam keberlangsungan bisnis taksi meter atau argometer yang sudah ada. “Kami ingin ada kesetaraan dan saling komplementer. Dengan begitu ada keberlanjutan usaha dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” ujar Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono. (Baca: Ada Tarif Baru, Sopir Taksi Online Berniat Alih Profesi)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/07/161154326/pentingkan-keselamatan-penumpang-kemenhub-ingatkan-tentang-kir-taksi-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke