Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa untuk Anak TKI yang Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meski Erni Puwanti baru terdaftar sebagai peserta program perlindungan TKI pada tanggal 3 Agustus 2017.

"Kami akan memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (13/8/2017).

Agus menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2017, ahli waris TKI akan mendapatkan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anaknya hingga lulus sarjana.

Program perlindungan jaminan sosial kepada TKI baru diluncurkan pada tanggal 01 Agustus 2017 lalu. Namun, dalam waktu 11 hari sejak diluncurkan, kepesertaan program itu sudah mencapai 20.000 orang.

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.

Perlindungan ini terdiri dari tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.

Dengan aturan itu, musibah yang terjadi kepada calon TKI Erni Puwanti masuk ke dalam kategori perlindungan atas kecelakaan kerja pra penempatan.

Agus berharap, agar semua TKI segera menjadi anggota program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk melindungi pahlawan devisa Indonesia tersebut.

"Dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para TKI dapat bekerja dengan tenang karena dilindungi selama pelatihan di Indonesia dan saat diluar negeri, bahkan ketika kembali ke Indonesia," kata Agus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/14/062401126/bpjs-ketenagakerjaan-beri-beasiswa-untuk-anak-tki-yang-meninggal-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke