Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usaha Garam Rakyat dan Persoalan yang Membelitnya

Petambak garam jelas menangguk untung besar saat ini. Keuntungan itu bisa mereka pakai untuk meningkatkan taraf hidup mereka. 

Mengapa harga garam melonjak tinggi? Sekurangnya ada dua faktor utama yang menjadi penyebabnya.

Pertama, anjloknya pasokan garam akibat musim kemarau basah (La Nina) yang terjadi sepanjang tahun 2016.

La Nina menyebabkan curah hujan di sentra-sentra produksi garam cukup tinggi sehingga produksi garam pun terganggu.

Akibat La Nina, produksi garam nasional pada tahun 2016  sebesar 160.000 ton, atau hanya  5,33 persen dari target produksi sebesar 3 juta ton. Timpangnya pasokan dan permintaan akhirnya memicu lonjakan harga. 

Faktor kedua adalah keinginan kuat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi petambak rakyat yang selama ini tak berdaya menentukan nasibnya sendiri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sudah berpuluh-puluh tahun, industri garam domestik dikendalikan perusahaan-perusahaan besar yang membentuk semacam kartel. Merekalah yang menentukan harga garam petambak.

Menurut Menteri Susi, saat panen garam di Indonesia, kartel justru mengimpor garam. Mereka mengimpor jenis garam industri, yang kebetulan memang tidak diproduksi di dalam negeri. 

Garam industri impor tersebut seharusnya hanya ditujukan untuk industri aneka pangan, yang meliputi antara lain pabrik obat, pabrik kecap, pengasinan ikan, asinan buah,  bumbu makanan R]ringan, bumbu mie instan, minuman kesehatan, soda Kkostik, pabrik es, dan pembuatan keju.

Namun faktanya garam industri yang diimpor  itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan industri aneka pangan, namun sebagian sengaja dijual ke pasar sebagai garam konsumsi atau garam dapur (bumbu masak).

Padahal kebutuhan garam konsumsi seharusnya diambil dari garam yang diproduksi petambak garam.

Praktik ilegal itu dilakukan karena garam industri untuk aneka pangan memiliki kandungan yang tak jauh berbeda dengan jenis garam konsumsi sehingga bisa dikonsumsi langsung oleh manusia.

Selain itu, harga garam industri impor cukup bersaing karena importasinya tidak dikenakan bea masuk.

Masuknya garam impor menyebabkan pasokan garam di pasar makin berlimpah. Harga garam pun terjun bebas hingga menyentuh angka Rp 400 per kg. Petambak terpaksa jual rugi.

Di titik inilah, kartel memainkan strateginya. Mereka memborong garam rakyat yang harganya sudah sangat murah itu.

“Garam rakyat seharga Rp 400 per kg itu kemudian mereka oplos dengan garam impor yang harganya sekitar Rp 600 per kg. Jadi modal mereka hanya sekitar Rp 500 per kg. Lalu mereka jual ke konsumen dengan harga Rp 2.000 per kg. Mereka untung Rp 1.500 per kg atau tiga kali lipat dari modal. Jika setahun impor garam mencapai 2 juta ton, maka kartel untung Rp 3 triliun,” kata Susi.

Kondisi ini menyebabkan lingkaran setan pada industri garam. Karena selalu merugi saat panen, banyak petani yang akhirnya beralih profesi. Akibatnya, produksi garam nasional semakin lama kian menurun.

Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa Indonesia yang 70 persen wilayahnya adalah laut dan memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia terus mengimpor garam selama puluhan tahun.

Dari total konsumsi garam sebesar 3,2 juta ton per tahun, lebih dari setengahnya berasal dari impor. Belakangan, impor garam cenderung meningkat. Pada 2016, impor garam mencapai 2,14 juta ton, naik 15 persen dibandingkan tahun 2015 yang sebanyak 1,86 juta ton.

Rekomendasi KKP

Menurut Menteri Susi, permainan kartel ini harus dihentikan. Sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap nasib petambak garam, KKP pun berjuang agar mendapatkan kewenangan untuk ikut mengatur impor garam. Karena faktanya, industri garam rakyat babak belur akibat impor garam yang tak terkendali.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, untuk pertama kalinya, akhirnya KKP dilibatkan dalam urusan importasi garam. Jadi sekarang importasi garam bukan lagi urusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian semata. 

Dalam pasal 12 huruf b Permendag tersebut dinyatakan, impor garam konsumsi hanya dapat dilakukan oleh BUMN bidang garam yakni PT Garam setelah mendapat rekomendasi dari KKP. Adapun izin impor tetap dikeluarkan oleh Kemendag.

Selain itu, Permendag tersebut juga mengatur bahwa garam industri impor tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Artinya, importir harus menggunakan sendiri garam industri yang diimpornya.

Aturan ini bertujuan agar garam industri impor tidak diperjualbelikan sebagai garam konsumsi, sebagai upaya melindungi petambak yang memproduksi garam konsumsi.

Berbeda dengan garam konsumsi, garam industri bisa diimpor oleh siapa saja sepanjang memiliki izin dari Kemendag.

Selanjutnya, untuk memperkuat peran KKP dalam urusan impor garam, diterbitkanlah UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pasal 37 ayat 3 UU tersebut menyatakan, impor komoditas perikanan dan pergaraman harus mendapat rekomendasi dari KKP.

Dengan aturan-aturan tersebut, kini impor garam menjadi lebih terkendali dan merembesnya garam industri ke pasar bisa diminimalisir. Dampaknya, harga garam di tingkat petambak menjadi lebih baik.

Kepentingan petambak garam

Menurut Susi, pemberian hak monopoli kepada PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi juga didasarkan pada kepentingan petambak garam.

Dengan memonopoli impor garam konsumsi, PT Garam akan mendapatkan profit yang cukup besar. Sebagai gambaran, harga beli garam impor sekitar Rp 600 per kg, sementara harga jual ke distributor senilai Rp 1.200 per kg. Dengan demikian, PT Garam mendapatkan untung sekitar Rp 600 per kg.

Karena sudah mendapatkan untung besar dari penjualan garam impor, maka menurut Susi, PT Garam bisa menolong petambak garam dengan membeli garam di harga yang menguntungkan petambak secara stabil.

Jadi, petambak garam bakal mendapat kepastian bahwa usahanya pasti menguntungkan, bahkan di saat panen sekalipun.

Dengan demikian diharapkan, petambak garam kembali bersemangat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/14/091036926/usaha-garam-rakyat-dan-persoalan-yang-membelitnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke