Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah First Travel Ajukan Bukti Tambahan Hari Ini

Adapun sidang kali ini beragendakan pembuktian. "Ya agenda sidang, penyerahan tambahan bukti saja. Tambahan bukti dari pemohon dan termohon," kata Anggi Putera Kusuma, Kuasa Hukum jemaah First Travel kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2017) malam.

Anggi mengatakan, jemaah First Travel sebagai pemohon akan memberi bukti tambahan berupa kwitansi. Adapun kwitansi tersebut merupakan bukti pembayaran perjalanan umrah yang telah dibayarkan kepada pihak First Travel. Hanya saja, hingga kini, para jemaah tak kunjung diberangkatkan umrah.

"Jadi ada barang bukti yang perlu dilengkapi. Sidangnya besok (hari ini) mungkin mulai lebih pagi, karena majelis hakim meminta agar sidang lebih pagi dan keburu untuk Shalat Jumat," kata Anggi.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Perkara dengan Nomor 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST ini dipimpin oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.

Jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu. Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas.

Sementara itu, jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Jemaah memilih jalur PKPU lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi, jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/18/092000326/jemaah-first-travel-ajukan-bukti-tambahan-hari-ini-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke