Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah First Travel Ajukan Bukti Tambahan Hari Ini

Adapun sidang kali ini beragendakan pembuktian. "Ya agenda sidang, penyerahan tambahan bukti saja. Tambahan bukti dari pemohon dan termohon," kata Anggi Putera Kusuma, Kuasa Hukum jemaah First Travel kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2017) malam.

Anggi mengatakan, jemaah First Travel sebagai pemohon akan memberi bukti tambahan berupa kwitansi. Adapun kwitansi tersebut merupakan bukti pembayaran perjalanan umrah yang telah dibayarkan kepada pihak First Travel. Hanya saja, hingga kini, para jemaah tak kunjung diberangkatkan umrah.

"Jadi ada barang bukti yang perlu dilengkapi. Sidangnya besok (hari ini) mungkin mulai lebih pagi, karena majelis hakim meminta agar sidang lebih pagi dan keburu untuk Shalat Jumat," kata Anggi.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Perkara dengan Nomor 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST ini dipimpin oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.

Jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu. Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas.

Sementara itu, jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Jemaah memilih jalur PKPU lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi, jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/18/092000326/jemaah-first-travel-ajukan-bukti-tambahan-hari-ini-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KCI Kaji Penurunan Tarif Kereta Bandara Soekarno Hatta

KCI Kaji Penurunan Tarif Kereta Bandara Soekarno Hatta

Whats New
Arus Balik Deindustrialisasi Dini

Arus Balik Deindustrialisasi Dini

Whats New
Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Peron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan Lagi, Area Transit Akan Lebih Luas

Peron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan Lagi, Area Transit Akan Lebih Luas

Whats New
Banyak BPR Tutup, Regulator Dorong Merger dan Digitalisasi

Banyak BPR Tutup, Regulator Dorong Merger dan Digitalisasi

Whats New
[POPULER MONEY] KAI Permak Kereta Ekonomi | Emak-emak 'Menjerit' Harga Telur Ayam Mahal

[POPULER MONEY] KAI Permak Kereta Ekonomi | Emak-emak "Menjerit" Harga Telur Ayam Mahal

Whats New
Gapeka 2023 Diberlakukan 1 Juni, Ini Dampaknya ke Perjalanan KRL Jabodetabek

Gapeka 2023 Diberlakukan 1 Juni, Ini Dampaknya ke Perjalanan KRL Jabodetabek

Whats New
Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Whats New
Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Spend Smart
BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Whats New
Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Whats New
Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Whats New
Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+