Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

First Travel Optimistis Hakim Tak Kabulkan Gugatan Jemaah

Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.

"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Pemohon sebelumnya mengajukan PKPU guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu. Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas. Sementara jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Namun, pada akhirnya berkembang menjadi 46 jemaah dengan total tagihannya sebesar Rp 758 juta.

"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Deski.

Rencananya, sidang perkara PKPU akan dilanjutkan Senin (21/8/2017) mendatang dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak. Setelah itu, barulah majelis hakim akan memutus perkara ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/18/141400126/first-travel-optimistis-hakim-tak-kabulkan-gugatan-jemaah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke