Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

First Travel dan Skema Ponzi

Bagaimana tidak, biro perjalanan umrah ini diduga telah melakukan penyalahgunaan terhadap dana umrah yang dimiliki nasabahnya. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Nasabahnya pun hanya bisa pasrah dan terus mencari kejelasan terkait status dana dan perjalanan umrah mereka. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Sebagaimana diketahui, First Travel (FT) didirikan pada tahun 1999. FT mengawali usahanya sebagai biro perjalanan wisata domestik dan international, baik untuk kalangan individu maupun perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2001, FT mulai merambah bisnis perjalanan ibadah umrah. Bisnis ini berkembang sangat pesat. Setidaknya, kurang dari enam tahun, FT mampu menjaring nasabah lebih dari 70.000 orang.

Salah satu faktor yang membuat pesatnya pertumbuhan nasabah FT ini ialah harga paket umrah yang cukup murah, jauh di bawah harga pasar (regular). Bahkan, FT memilik moto yang cukup provokatif, yaitu "Harga kaki lima, fasilitas bintang lima".

Jika harga paket umrah regular bisa mencapai Rp 20 juta - 22 juta maka harga paket umrah yang ditawarkan oleh FT hanya sekitar Rp 14,3 juta.

Selisih harga yang lebar inilah yang memikat masyarakat untuk berbondong-bondong mendaftar sebagai calon jemaah ibadah umrah di FT. Apalagi, sejumlah pesohor (artis) turut dilibatkan sebagai endorsement agar lebih menyakinkan calon jemaah.

Di awal perjalanannya, FT masih mampu memenuhi janjinya dengan memberangkatkan nasabahnya untuk menunaikan ibadah umrah.

Namun, seiring berjalanannya waktu, FT mulai mengingkari janjinya. Ketika nasabah menanyakan status keberangkatannya yang sudah seharusnya dilakukan, FT hanya memberikan janji-janji manis. Namun, janji itu tidak pernah direalisasikan sama sekali.

Hingga pada Maret 2017, Kementerian Agama mulai mengendus adanya kejanggalan terhadap pengelolaan umrah yang dilakukan oleh FT. Benar saja, setelah diselidiki lebih jauh terungkaplah berbagai fakta yang mengejutkan.

Ternyata lebih dari 70.000 nasabah FT yang telah mendaftar dan membayar, baru sekitar 14 ribu yang diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah. Dengan kata lain, FT masih harus memberangkatkan 50.000 lebih calon jemaah dan dana yang belum dipakai lebih dari Rp 500 miliar.


Ironisnya, ketika pihak berwajib menilik dua rekening yang dimiliki oleh FT, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 2,8 juta.

(Baca Saldo Hanya Rp 1,3 juta, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Rekening First Travel)

Bagaimana mungkin dana ratusan miliar rupiah menguap begitu saja dan menyisakan saldo hanya jutaan rupiah?

Anehnya, ketika pemilik FT ditanya, ke mana aliran dana itu, maka ia hanya berkelit lupa.

Namun, berdasarkan penelurusan (tracking) yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa sekitar 30 persen dari dana umrah tersebut telah disalahgunakan oleh pemilik FT untuk kepentingan pribadi (Detik.com, 20/8/2017).

Pemilik FT menggunakan dana umrah tersebut untuk membeli berbagai aset untuk kebutuhan pribadi, mulai dari mobil mewah, rumah mewah, dan untuk menunjang gaya hidup yang mewah dan glamor.

(Baca Polisi Juga Sita Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul)

Setelah kasus FT ini terkuak, sejumlah foto beredar yang menunjukkan pemilik FT ini sedang berlibur di luar negeri dengan berbagai latar tempat wisata terkenal.

Bukan itu saja, FT juga ditengarai telah menempatkan dana umrah ini di koperasi Pandawa Group, yang sebelumnya telah diputus pailit dengan kerugian dana masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Skema ponzi

Mengapa FT bisa memberikan harga yang murah jauh di bawah pasar? Sejumlah pihak pun menengarai bahwa itu bisa dilakukan karena FT menjalankan bisnisnya menggunakan model skema ponzi.

(Baca Skema Ponzi Dominasi Investasi Bodong di Indonesia)

Secara sederhana, skema ponzi ialah kemampuan untuk mengatur arus cash (cash flow) tanpa didukung dengan underlying asset dan manajemen risiko yang baik.

Selama masih ada dana baru (fresh money) yang masuk, maka piramida ponzi ini akan tegak berdiri dan pemilik dana menikmati keuntungan. Dana segar dari nasabah baru ini dipakai untuk membayar nasabah lama.


Kondisi ini akan terus terjadi. Pendek kata, semakin banyak nasabah baru yang masuk, maka semakin kuatlah piramida itu.

Sebaliknya, ketika nasabah baru tersendat, maka goyahlah fondasi piramida ini. Sebagai informasi, kasus skema ponzi dengan kerugian terbesar di dunia terjadi di AS tahun 2008 yang dilakukan oleh Bernard Madoff.

Ditambah lagi, kalau dana baru yang masuk itu disalahgunakan oleh pemiliknya karena dana ini langsung ditransfer ke rekening operasional perusahaan, seperti yang terjadi pada kasus di FT.

Moral hazard akan selalu muncul ketika uang dalam jumlah besar dipegang oleh orang yang tidak memiliki integritas tinggi. Dana itu akan dianggap sebagai milik sendiri. Padahal, itu dana nasabah.

Untuk meminimalkan kondisi seperti ini, maka di sinilah pentingnya pemisahan rekening operasional perusahaan dengan rekening dana nasabah.

Hal seperti ini ini telah diterapkan di perusahaan sekuritas (brokerage) dan manajer investasi (MI). Nasabah sekuritas akan dibekali dengan sebuah subrekening, sehingga nasabah tersebut dapat memantau saldo dananya sewaktu-waktu.

Demikian juga nasabah yang berinvestasi di produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi.

Dana investasi nasabah ini tidak ditransfer ke rekening MI. Sebaliknya, ditransfer dan disimpan di bank kustodian yang terpisah dengan rekening operasional manager investasi.

Dengan rekening terpisah ini, maka perusahaan sekuritas dan MI tidak akan semena-mena untuk menyalahgunakan dana nasabah, seperti yang terjadi pada FT.

Perlu diperhatikan

Oleh sebab itu, berkaca dari kasus FT ini, maka ada hal-hal yang harus selalu diperhatikan.

Pertama, masyarakat harus lebih selektif, kritis, dan curiga ketika ada berbagai penawaran, baik investasi, perjalanan umrah, maupun yang lain, yang berbeda dari rate yang ditawarkan oleh pasar.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus lebih aktif meneliti perusahaan yang menawarkan produk tersebut, kredibilitas pemilik dan pengelolanya, perizinan dari otoritas, dan rekam jejaknya di bisnis tersebut.

Bagaimanapun, mengingat luasnya cakupan (coverage) wilayah Indonesia, maka penawaran yang menggiurkan akan selalu bermunculan, khususnya di daerah perdesaan. Dan, biasanya model bisnisnya tidak jauh-jauh dari skema ponzi.

Sayangnya, meski kasus skema ponzi telah sering dan menimbulkan kerugian yang sangat besar, tetap ada saja yang terjebak dan tergiur.


Oleh sebab itulah, jika masyarakat tidak aware dengan kondisi ini, masyarakat sendirilah yang selalu dirugikan. Pemerintah dan otoritas di sektor keuangan tidak akan melakukan talangan jika terjadi kerugian, seperti yang terjadi pada kasus FT.

Kedua, langkah Kementerian Agama untuk mengkaji penetapan tarif bawah paket perjalanan umrah patut diapresiasi untuk mencegah terjadinya perang tarif.

Namun, langkah ini juga harus diikuti dengan pengawasan dengan melakukan audit berkala terhadap agen atau biro perjalanan. Yang tidak patuh harus diberik punishment tegas. Jika perlu di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi membuka bisnis sejenis.

Ketiga, mendorong adanya pengawasan terintegrasi untuk menciptakan pengawasan yang kokoh. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pengawas di sektor keuangan dan non keuangan. Sayangnya, OJK juga terbatas dalam menjalankan pengawasan.

Hal ini dapat dilihat dari masih bermunculannya kasus penyalahgunaan dana yang digalang dari masyarakat. Apalagi, kasus yang sering muncul berada di luar yuridiksi OJK, seperti koperasi dan biro perjalanan.

Sejauh ini, solusinya baru dengan kehadiran Satuan Tugas Waspada Investasi yang melibatkan banyak lembaga dan instansi. Meski begitu, satgas ini hanya berada dalam level koordinasi, belum menyentuh pengawasan yang terintegrasi.

Itulah sebabnya, pengawasan yang terintegrasi ini perlu dipertimbangkan ke depannya, sehingga proses mitigasi dapat dilakukan lebih baik, sebelum kasus meledak.

Keempat, mendorong edukasi dan sosialisasi secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya terkait risk dan return, skema ponzi, dan investasi-investasi legal serta berisiko.

Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat memperbaiki literasi masyarakat, sehingga diharapkan (meski tidak seutuhnya jadi jaminan) tidak mudah tergiur pada tawaran-tawaran di luar yang diberikan pasar. Awalnya memang manis, tetapi pada akhirnya akan berujung pahit.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/23/093110226/first-travel-dan-skema-ponzi

Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke