Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Segera Atur Kontrak Pinjam Meminjam di Fintech

OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman meminjam fintech. Hal ini menjadikan OJK semakin serius dalam mengatur bisnis fintech, terutama fintech di peer-to-peer lending (P2P) atau fintech untuk layanan pinjam meminjam.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi memaparkan, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang.

"Dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan bagaimana penanganan risikonya," ujar dia.

(Baca: Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech")

OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech. Menurut Hendrikus, KYC yang akan digunakan fintech harus menggunakan teknologi seperti ranah bisnis yang dijalankan saat ini.

"OJK ingin mendorong KYC fintech menggunakan aplikasi," ujar dia, Selasa (28/8/2017).

Aplikasi tersebut mencakup tanda tangan digital, scan wajah, finger print, biometrik dan video conference. Metode ini, menurut Hendrikus, mampu menggantikan KYC yang selama ini dibutuhkan.

OJK berharap surat edaran ini akan segera dikeluarkan tidak lebih dalam setahun ke depan. "Kami masih mencari waktu yang pas. Tapi yang pasti secepatnya," ujar Hendrikus. Apalagi saat ini, bisnis fintech berkembang cukup pesat.

(Baca: OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau)

OJK telah memberi izin 16 fintech. Delapan perusahaan diantaranya telah menyalurkan pembiayaan Rp 1 triliun.

"Bagi kami nilai pembiayaan tidak penting, yang terpenting adalah jangkauan fintech dalam penyaluran pembiayaan," ujar Hendrikus.

Selain itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran tetapi masih belum selesai proses verifikasinya.

Sedangkan, sebanyak 35 perusahaan fintech lainnya sudah mengajukan surat yang berisi minat mereka untuk melakukan pendaftaran.

(Baca: AI, "Fintech" dan Ekonomi Rakyat)

Fintech Siap

Crowdo Indonesia mengaku siap menjalankan aturan yang akan diberlakukan oleh OJK. Saat ini, Crowdo telah memiliki aplikasi untuk mengetahui nasabah mereka.

"Selama ini, kami menggunakan sistem upload data nasabah seperti KTP atau data pelengkap lainnya," ujar Leo Shimada, CEO Crowdo.

Perusahaan P2P yang telah mendapat izin dari OJK ini mengaku akan mengembangkan layanan seperti biometrik dan video conference untuk mengenal nasabah.

Sementara untuk menekan risiko, Crowdo menggunakan sistem artificial intelegence. Leo bilang, NPL di Crowdo sangat kecil. (Avanty Nurdiana)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK akan atur kontrak pinjam meminjam fintech" pada Selasa (29/8/2017)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/30/104222726/ojk-segera-atur-kontrak-pinjam-meminjam-di-fintech

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke