Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Produksi Domestik Belum Cukup, Impor Gula Masih Diperlukan

"Kebutuhan gula konsumsi nasional 3,5 juta ton. Produksinya baik dari BUMN maupun swasta rata-rata 2,2 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan itu maka harus impor," terang Mendag di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Mendag mengatakan, dalam melakukan importasi gula, Indonesia tidak mendatangkan gula konsumsi langsung, melainkan mendatangkan gula kristal putih ataupun raw sugar yang kemudian diolah di Indonesia untuk menjadi gula konsumsi.

"Kita jadi tukang jahit tidak ada soal. Jadi untuk mengisi gapnya itu kita harus impor," jelas Mendag.

Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta kepada pemerintah agar membatasi impor gula konsumsi sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh dipasarkan pada saat musim giling dan menuntut kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir dari Rp 12.500 per kilogram menjadi Rp 14.000 per kilogram.

Terhadap permintaan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir yang sudah ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Mendag menjelaskan, berdasarkan perhitungan Kementerian Perdangan (Kemendag) biaya produksi gula pasir untuk pelaku usaha swasta masih di kisaran Rp 6.000 per kilogram dengan catatan pabrik tersebut memiliki lahan perkebunan tebu pribadi.

Dengan demikian, Mendag melihat, penetapan HET gula pasir sebesar Rp 12.500 yang ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan mempertimbangkan ongkos produksi pabrik maupun keuntungan petani tebu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/30/221629326/produksi-domestik-belum-cukup-impor-gula-masih-diperlukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke