Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2017).

Darmin menyatakan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

(Baca: Indonesia Peringkat 91 untuk Kemudahan Berbisnis, Kepala BKPM Kecewa)

"Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission)," jelas Darmin.

Aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

Selain itu, akan diterapkan sistem checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (free trade zone), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Pun akan diterapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Tahap kedua, reformasi peraturan perizinan berusaha. Selain itu, akan diterapkan pula sistem perizinan berusaha terintegrasi (single submission).

Darmin pun menyatakan, seluruh proses PTSP (perizinan terpadu satu pintu) dengan single submission akan berada dalam satu gedung. Uji coba single submission ditargetkan pada 1 Januari 2018.

"Penyelesaiannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018," ungkap Darmin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/31/114438926/pemerintah-terbitkan-perpres-kemudahan-izin-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke