Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Darmin: Pengurusan Izin Usaha Bakal Hanya di Satu Loket

Aturan ini diterbitkan guna meningkatkan standar pelayanan perizinan yang lebih efisien, mudah, dan terintegrasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, penerbitan aturan ini didasari pada kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal.

Perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial, dan belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi.

Selain itu, waktu penyelesaian dan biaya perizinan juga tidak jelas. Oleh karena itu, guna mendorong perekonomian dan daya saing nasional, pemerintah berkomitmen mendobrak semua hambatan tersebut.

(Baca: Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha)

"Anda tahu berapa izin di satu sektor? Bisa 147 izin," kata Darmin di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2017).

Salah satu butir dalam kebijakan tersebut adalah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.

Darmin menyatakan, ke depan, pengurusan izin usaha akan sesederhana dengan cukup datang ke satu loket.

"Dia (pengusaha) cukup datang ke satu loket, apply (mendaftar), kemudian apa yang harus dia izin, kalau disuruh teken (tanda tangan), dia teken," tutur Darmin.

(Baca: Indonesia Berambisi Kalahkan Vietnam dalam Kemudahan Berbisnis)

Ia menuturkan, seluruh proses perizinan usaha akan diselesaikan oleh sistem TI secara online. Dengan demikian, hanya dalam hitungan jam, izin usaha sudah dapat diterbitkan.

Menurut Darmin, Perpres tersebut akan selesai disusun dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam waktu 3 hingga 4 hari ke depan.

Setelah itu, maka peraturan tersebut akan mulai berlaku. Untuk tahap pertama, akan dibentuk satuan tugas (satgas), yang bertugas melakukan pengawalan dan penyelesaian hambatan perisinan dalam pelaksanaan berusaha.

Satgas ini terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/31/130856426/menko-darmin-pengurusan-izin-usaha-bakal-hanya-di-satu-loket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke