Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha Satu Loket, Apa Bedanya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu?

Namun jauh sebelum aturan ini ada, pemerintah sebenarnya juga sudah mengenalkan kemudahan mengurus izin usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lantas apakah kedua layanan itu berbeda? "Beda sekali," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Eddy Putra Irawadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Selama ini tutur Eddy, layanan PTSP yang sudah berjalan tidak terintegrasi dengan PTSP di daerah. Akibatnya, para calon investor tetap harus mengurus izin di pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan di perizinan di daerah.

Namun melalui izin usaha satu loket, pemerintah menjanjikan layanan perizinan investasi yang lebih mudah. Calon investor hanya mengurus izin lewat satu loket maka sistem akan bekerja secara otomatis.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, izin usaha satu loket akan lebih luas dari pada PTSP.

Pemerintah tidak hanya mengawal investasi hingga tahap kontruksi tetapi sampai tahap operasi. Selain itu, layanan satu loket juga akan terhubung dengan data-data yang dibutuhkan untuk proses perizinan.

Data itu mulai NIK di Kemendagri, pendirian badan usaha di Kemenkumhan, pajak di Ditjen Pajak, hingga kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.

"Jadi sistem yang akan bicara bukan orang. Kalau sekarang masih dibantu dengan orang dan dibantu dengan sistem," kata Elen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/31/174946026/izin-usaha-satu-loket-apa-bedanya-dengan-pelayanan-terpadu-satu-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke